Sejumlah konten kreator dan aktivis mendapatkan teror setelah lantang menyuarakan kritik dan pandangan mereka terhadap pemerintah terkait penanganan bencana di Pulau Sumatera. Raymond Dony Adam atau yang dikenal sebagai DJ Donny, seorang influencer di media sosial yang aktif menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah mendapatkan teror bom molotov di rumahnya pada dini hari oleh 2 orang tak dikenal (31/12/2025). Konten kreator lainnya, seperti Sherly Annavita, Virdian Aurellio, dan Axel Christian juga menerima teror berupa surat ancaman, vandalisme, peretasan digital, hingga menyasar pada anggota keluarga mereka. Tidak hanya itu, beberapa dari mereka juga mendapatkan kiriman bangkai hewan dan telur busuk beserta pesan ancaman yang berupaya memperingatkan mereka untuk bungkam.
SAFEnet, sebuah organisasi sipil menyatakan bahwa terdapat pola dari rentetan aksi teror yang diterima oleh para konten kreator dan aktivis. Penyerangan dilakukan terhadap mereka yang aktif menyampaikan penanangan bencana di Sumatera. Selain itu, SAFEnet juga menyoroti adanya peningkatan dua kali lipat terhadap pelanggaran kebebasan berpendapat serta keamanan digital dalam periode satu tahun terakhir. Mayoritas korbannya adalah aktivis. Kecaman keras juga datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menyebutkan aksi teror tersebut sebagai cara yang biadab untuk mempermalukan demokrasi. Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, beranggapan aksi teror tersebut menggambarkan kemunduran peradaban politik di Indonesia. Ia memandang ironi terhadap pemerintahan saat ini, di mana merasa bangga menjadi sebuah negara demokrasi, tetapi rakyat yang bersuara seolah-olah dibungkam. Pengusutan dan penangkapan kepada para pelaku menurutnya penting untuk segera dilakukan.
Pemerintah pun buka suara dan menyatakan penolakan yang tegas serta mengecam berbagai bentuk intimidasi terhadap warga negara, termasuk bagi konten kreator yang mengkritik, demikian yang disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Angga Raka Prabowo. Ia menambahkan bahwa kebebasan berpendapat warga negara dijamin oleh pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang. Hal ini tercantum pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Demokrasi, sebuah sistem pemerintahan yang mengagung-agungkan nilai liberalismenya, termasuk kebebasan berpendapat menjadi tanda tanya besar. Bahkan ketika undang-undang telah mengejawantahkan perlindungan bagi mereka yang menyampaikan pendapat, aspirasi, dan kritik terhadap kebijakan negara, realitanya jauh dari yang tertulis dalam hukum, begitu kontradiktif. Upaya pembungkaman warga negara yang melalui cara-cara yang kotor seperti demikian sejatinya berhasil menyingkap demokrasi yang bermuka dua. Kebebasan berpendapat memang berlaku, tetapi syarat dan ketentuan juga berlaku. Saat narasi pendapat menyenggol dan dirasa mengganggu yang punya otoritas, aksi teror segera menyerbu tanpa ada tindak lanjut yang serius dari pihak yang semestinya bertanggung jawab.
Ironi bagaimana sistem demokrasi dengan slogannya yang selalu dibanggakan, kedaulatan rakyat, justru bereaksi seperti terkena iritasi ketika rakyat menyampaikan kritik terhadap suatu kebijakan yang dampaknya dialami oleh rakyat itu sendiri. Sistem demokrasi seolah mementingkan suara rakyat hanya saat pemilu, tetapi setelah jabatan ada di pangkuan, rakyat malah merasa pilu. Siapa yang mengkritik dianggap memusuhi pemerintah dan bahkan dilabeli pemecah persatuan bangsa. Ini merupakan kesalahan logika yang dimiliki oleh sistem demokrasi. Kritik dari warga negara terhadap kebijakan publik justru adalah bentuk kepedulian rakyat terhadap negara. Rakyat berhak meminta pertanggungjawaban para penguasa sebagai pemimpin yang telah diamanahi untuk mengurus urusan rakyat.
Adapun penguasa dalam islam adalah pelindung (junnah) bagi rakyat.
“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR an-Nasa’i).
Islam telah memperingatkan kepada para pemimpin yang tidak amanah, penyesalan ada di depan mata. Rasulullah SAW bersabda:
“Kepemimpinan itu adalah amanah. Nanti pada hari kiamat ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali orang yang mengambil amanah itu dengan hak dan menunaikan apa yang seharusnya ia tunaikan dalam amanah kepemimpinan tersebut.” (HR Muslim).
Berbicara mengenai penyampaian kritik bagi penguasa juga sering kali diperdebatkan oleh kaum muslimin itu sendiri. Sebagian mengingatkan pada syariat islam yang memerintahkan umat islam untuk menaati dan patuh pada pemimpin berdasarkan ayat berikut:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, dan taatlah kalian kepada Rasul serta ulil amri (pemimpin) kalian.” (TQS an-Nisa ayat 59).
Seakan-akan, rakyat tidak punya hak suara menyampaikan berbagai kedzaliman yang mereka alami dari suatu kebijakan negara yang ditetapkan. Padahal, Allah SWT juga secara jelas telah menetapkan kewajiban terlebih dahulu kriteria ulil amri yang patut ditaati oleh orang-orang yang dipimpinnya.
“Siapa saja yang tidak memutuskan hukum berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah kaum yang dzalim.” (TQS al-Maidah ayat 45).
Sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:
“Andai yang diangkat sebagai pemimpin kalian adalah seorang budak hitam Habasy, tetapi dia memimpin kalian dengan kitabullah, maka dengar dan taatilah dia.” (HR an-Nasa’i).
Berdasarkan kewajiban pemimpin tersebut maka rakyat wajib menaati penguasa yang memimpin mereka dengan landasan Al-Quran dan Sunnah. Apabila ulil amri tersebut kemudian tidak melaksanakan kewajiban tersebut, Allah SWT telah mensyariatkan sebuah mekanisme untuk menasihati pemimpin. Bukan dengan jalan kekerasan atau teror, tetapi dengan berdakwah, yakni menyampaikan kebenaran.
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (TQS Ali Imran ayat 104).
Target dari dakwah tidaklah pandang bulu, ia menyasar kepada siapa pun, termasuk para penguasa.
“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim.” (HR an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Rakyat yang mengkritik kebijakan negara tidak bisa dipandang sebagai rival oleh pemerintah. Suara rakyat adalah suara yang perlu didengar karena bagaimana pun, kebijakan negara menggantungkan hajat hidup mereka sendiri. Kritikan rakyat lahir dari keresahan, kepedihan bagi mereka yang termarjinalisasi, dan hati yang sadar bahwa telah terjadi ketidaksesuaian penguasa terhadap kewajiban mereka untuk mengurus rakyat secara maksimal. Teror terhadap yang mengkritik adalah kesia-siaan, hanya memperkeruh suasana, dan sebuah respon yang sama sekali tidak berwibawa. Rakyat butuh penyelesaian masalah tuntas karena Sumatera masih merana.
