-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MENGAIS UNTUNG DI ATAS LUMPUR BENCANA

Friday, January 9, 2026 | January 09, 2026 WIB Last Updated 2026-01-10T05:17:36Z

Bunda Chena 

(Aktivis Muslimah)


Sejak akhir november lalu, Sumatra berduka karena bencana yang datang tanpa aba-aba. Banjir bandang yang menghantam 3 provinsi, menyisakan duka dan persoalan yang belum sepenuhnya teratasi hingga saat ini.  Penanganan masyarat yang terdampak  bencana maupun infrastruktur masih jauh dari kata selesai. Air belum sepenuhnya surut dan lumpur masih menempel di dinding rumah warga, bahkan tidak sedikit yang rumahnya hilang karena terendam lumpur. 


Lumpur, yang bagi warga terdampak adalah simbol kehilangan, perlahan berubah makna. Lumpur tak lagi dilihat sebagai sisa bencana, tetapi mulai dilihat sebagai komoditas dan aset. Sekarang bukan lagi tentang bagaimana menangani bencana dan memulihkan korban, melainkan memanfaatkan residu tragedi.  Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa endapan lumpur akibat banjir bandang di Aceh menarik minat sejumlah pihak swasta untuk dimanfaatkan. Pernyataan ini beliau sampaikan saat rapat koordinasi di Aceh Tamiang. (Kompas.com 01/01/26)


Berbagai media nasional juga melaporkan bahwa ketertarikan pihak swasta ini dilihat  sebagai peluang untuk mempercepat pembersihan dan normalisasi sungai serta pemulihan lingkungan pasca-bencana. Di sisi lain, adanya pemanfaatan lumpur oleh swasta diharapkan dapat memberi kontribusi finansial bagi daerah, yang tentu saja diharapkan akan membantu pemulihan pasca bencana. (ikoran.id 01/01/26)


Pernyataan tentang ketertarikan swasta terhadap lumpur bencana tidak bisa dianggap  sebagai sekedar solusi teknis pembersihan dan pemulihan wilayah terdampak. Ia justru membuka gambaran yang lebih besar tentang wajah pemerintahan Indonesia terkait kebijakan  dalam menghadapi krisis bencana.  Bencana yang seharusnya menjadi momen empati dan solidaritas justru membuka ruang untuk mengais keuntungan. Lumpur yang menenggelamkan rumah warga, justru menjadi ladang cuan bagi sebagian pihak.


Ada beberapa hal penting di balik fakta-fakta di atas :

Pertama, mempertegas watak kapitalistik pemerintah dalam pengelolaan bencana dengan melempar tanggungjawab kepada pihak swasta demi keuntungan. Alih-alih menunjukkan peran negara sebagai penanggungjawab utama keselamatan dan pemulihan rakyat, pemerintah justru melemparkan persoalan bencana ke mekanisme pasar. Ketika solusi yang ditawarkan adalah “dipersilahkan jika ada swasta yang mau memanfaatkan”, maka yang terjadi bukan sekedar pelibatan pihak ketiga, melainkan pengalihan tanggung jawab negara. Ini menunjukan negara memiliki orientasi pragmatis yang lebih mengedepankan keuntungan materi daripada kemaslahatan masyarakat terdampak.  Negera tidak hadir sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai fasilitator transaksi jual-beli. 


Kedua, kebijakan salah prioritas. Di tengah situasi darurat yang menelan banyak korban dan hancurnya infrastruktur, kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat adalah bantuan pokok : pangan, pakaian, obat-obatan, tempat tinggal layak, layanan kesehatan, dan pemulihan psikososial. Namun, wacana yang disampaikan pemerintah justru perihal pemanfaatan lumpur dan potensi ekonomi pasca bencana.  Ini menunjukkan pergeseran fokus prioritas kebijakan -dari keselamatan dan kemanusiaan menuju efisiensi dan nilai ekonomi.  Bagi saya, wacana ini terasa problematik dan tidak manusiawi.


Ketika logika ekonomi didahulukan, maka kebutuhan korban berisiko diperlakukan sebagai urusan sekunder, bahkan ditunda demi sesuatu yang dianggap menguntungkan. Kesalahan prioritas ini bisa berakibat fatal dan tidak etis.  

 

Ketiga, solusi bersifat pragmatis tanpa kerangka regulasi yang jelas. Pelibatan pihak swasta dalam konteks bencana, tanpa  disertai aturan yang ketat dan pengawasan yang transparan, membuka ruang besar bagi eksploitasi sumber daya alam. Swasta bekerja berdasarkan logika keuntungan, bukan tanggung jawab sosial.  Tanpa regulasi yang jelas dan ketat – siapa yang mengelola, bagaimana pembagian manfaat, dan bagaimana perlindungan terhadap masyarakat terdampak – maka pemanfaatan lumpur oleh pihak swasta akan berpotensi berubah menjadi praktik penghisapan sumber daya alam dari wilayah yang sedang terluka. Solusi yang tampak praktis di permukaan justru menyimpan risiko ketidakadilan  jangka panjang. 

Dengan demikian wacana pemanfaatan lumpur bencana oleh pihak swasta bukan persoalan teknis semata, melainkan cerminan arah kebijakan negara : apakah negara berperan sebagai penjamin keadilan dan kemanusiaan atau justru larut dalam logika kapitalistik yang mengedepankan keuntungan di atas penderitaan masyarakat. 


 Dalam pandangan Islam, bencana tidak boleh dikelola dengan diserahkan pada mekanisme pasar (swasta).  Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak boleh berdasarkan keuntungan, melainkan harus berpijak pada tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.


Pertama, negara adalah ra’in dan junnah

Islam memandang pemimpin sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Rasulullah bersabda “Pemimpin adalah pengurus dan ia bertanggungjawab atas rakyat yang dipimpinnya”.  Dalam konteks bencana, negara wajib bertanggung jawab penuh atas bencana yang terjadi dan memberikan penanganan terbaik untuk masyarakat terdampak. Negara wajib memastikan kesejahteraan masyarakat terdampak, melakukan upaya penanggulangan bencana susulan dan pemulihan  terhadap para korban serta infrastruktur. Negara tidak boleh mengalihkan tanggungjawabnya kepada pihak lain, terlebih jika  itu dimaksudkan untuk keungtungan materi semata. 


Kedua,  pemerintahan Islam akan mendahulukan kemaslahatan masyarakat diatas kepentingan materi. 

Pemerintahan Islam dibangun diatas pondasi keimanan dan ketaatan kepada Allah. Sehingga pemerintahan Islam dilakukan sepenuhnya dalam rangka riayah su’unil ummah (mengurusi urusan umat). Karena itu, prioritas kebijakan negara pasca bencana seharusnya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar korban : keselamatan, pangan, tempat tinggal, kesehatan, dan pemulihan diri. Keuntungan materi, pemasukan daerah, efisiensi anggaran seharusnya tidak boleh mengalahkan prinsip kemaslahatan dan tidak boleh lebih diprioritaskan. Dalam islam, materi adalah sarana, bukan menjadi tujuan. Kebijakan yang berorientasi pada keuntungan materi justru bertentangan dengan prinsip Islam. 


Ketiga, larangan swastanisasi sumber daya milik umum. 

Dalam Islam, persoalan kepemilikan diatur sedemikian rupa tentang kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Islam secara tegas melarang penguasaan individu atau swasta atas sumber daya yang menjadi milik umum. Rasulullah bersabda “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api”.

Hadist tersebut menjadi dasar bahwa sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh diswastanisasi demi keuntungan segelintir orang. Lumpur bencana yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, tidak selayaknya diperlakukan sebagai komoditas pasar. Pengelolaannya harus sepenuhnya dibawah kontrol negara dan sepenuhnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Pengalihan kewajiban negara kepada swasta akan berdampak pada eksploitasi sumber daya alam yang justru akan berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan karena swasta hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampak sosial dan ekologis. Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam.


Kesimpulan 

Wacana pemanfaatan lumpur oleh swasta yang didorong oleh pemerintah mencerminkan watak kapitalistik pemerintah yang memandang bencana sebagai peluang ekonomi dan mengabaikan kemaslahatan masyarakat terdampak. Kebijakan ini salah prioritas dan berpotensi menimbulkan eksploitasi tanpa regulasi yang jelas. Dalam pandangan Islam, negara harus menjadi pelindung dan penanggung jawab utama dalam penanggulangan bencana dengan mengutamakan kemaslahatan masyarakat. Bencana bukan ladang keuntungan melainkan ujian kepemimpinan.

×
Berita Terbaru Update