-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eksploitasi Sumber Daya Alam Membabi-buta, Rakyat Kian Menderita

Friday, January 9, 2026 | January 09, 2026 WIB Last Updated 2026-01-10T05:20:11Z

Oleh : Qurratu 'Aini
(Aktivis Muslimah Cilacap)


Penambangan semen di Cilacap, khususnya pengambilan batu kapur dari Pulau Nusakambangan, telah berlangsung sejak tahun 1977 dan menjadi kegiatan pertambangan yang signifikan di wilayah tersebut. Salah satu unit usaha Semen Indonesia Group (SIG), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) Cilacap meraih penghargaan Good Mining Practice atau Tata Kelola Penambangan yang Baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana kepada General Manager SBI Edi Sarwono yang diwakili Quarry Manager, Faik Bakhtiar pada acara Penganugerahan Good Mining Practice Tingkat Provinsi Jawa Tengah bersamaan dengan peringatan Hari Bumi (Earth Day) 2024 bertema Planet vs Plastik yang dipusatkan di Taman Syailendra Dieng, Kabupaten Wonosobo, Senin, 22/4/2024. 


Dalam keterangannya, Edi Sarwono menyampaikan terima kasih kepada semua pihak khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng yang terus memberikan asistensi serta pengawasan untuk keberlanjutan operasional penambangan. (jateng.antaranews.com 22/4/2024)


Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Wakil Ketua DPRD Cilacap, Suyatno mengenai aktivitas penambangan batu kapur selama ini di Pulau Nusakambangan oleh pabrik semen di Cilacap. Ia mengungkapkan kekhawatirannya akan dampak negatif yang ditimbulkan seperti bencana longsor, banjir, atau bahkan tsunami bisa terjadi, bilamana aktivitas penambangan terus dilakukan. Ia berkaca pada bencana alam yang terjadi saat ini di beberapa daerah, seperti di Sumatera Barat dan Aceh, yang diduga human error, melihat banyak kayu gelondongan yang ikut hanyut saat banjir bandang akibat longsor.


"Selama puluhan tahun kan ada aktivitas penambangan oleh pabrik semen disitu (pulau nusakambangan), dengan berganti-ganti pemiliknya. Walaupun itu resmi, tapi terpikir oleh kita kalau itu terus menerus digali, saya khawatir karena itu satu-satunya benteng pertahanan laut lepas, dan pada saat air pasang naik, itu bisa masuk ke Kabupaten Cilacap. Ini membahayakan masyarakat Cilacap tentunya, dan saya berpikir itu" ungkap Suyatno kepada wartawan, Minggu (14/12/2025)


Ia mengetahui kontrak PT SBI dengan pemerintah pusat sekitar 900 hektare. Namun, yang sudah dikerjakan baru seluas 110 hektare. "Tentunya ini masih lama sekali, mungkin sampai dengan anak, cucu, bahkan cicit kita mungkin masih berlangsung terus," tandasnya.


Oleh sebab itu, Suyatno mengajak pihak-pihak terkait, khususnya dari Pemkab Cilacap untuk melihat kembali situasi penambangan yang ada di Pulau Pusakambangan. Ia akan mengusulkan penambangan tersebut agar di hentikan bilamana berpotensi bahaya, baik itu bagi kelangsungan lingkungan maupun bagi wilayah (suaraindonesia.co.id 14/12/2025)


Begitulah industri pertambangan saat ini yang telah menjadi salah satu sektor ekonomi terpenting di Indonesia, tetapi juga menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan yang masif. Eksploitasi sumber daya tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang telah mengakibatkan pencemaran  dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar. Konsep yang tampak membabi buta dan tanpa arah yang jelas dalam pengelolaan SDA tambang ini terjadi bukan hanya masalah teknis, melainkan refleksi dari sistem yang mendasari kerusakan tersebut, yaitu sistem Kapitalisme.


Di dalam kapitalisme, pemilik modal adalah pihak yang kuat. Mereka bisa melakukan apa saja dengan kekuatan uangnya. Apalagi setelah diberi karpet merah, di antaranya melalui revisi keempat atas UU Minerba (UU 3/2020) tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada Januari 2025 lalu terbukti menguatkan posisi oligarki. Hal ini membuka ruang eksploitasi kekayaan alam lebih lanjut. Alih-alih mendorong perbaikan tata kelola pertambangan yang sudah amburadul selama ini, revisi UU Minerba justru sangat eksploitatif. Namun, hal seperti ini dianggap biasa saja oleh sistem kapitalisme yang sangat mendewakan profit dan investasi, akibatnya masyarakat satu negeri yang tertimpa kemalangan jangka panjang.


Oleh karena itu, masyarakat harus sadar bahwa sistem kapitalisme adalah sistem yang rusak dan merusak. Kian hari para oligarki kapitalis menjadi penikmat cuan kapitalisasi, padahal tambang itu sejatinya aset milik rakyat, sehingga semestinya pengelolaannya di bawah kendali negara, bukan individu/swasta. Realita miris ini tidak selayaknya terus terjadi.


Dalam pandangan Islam memiliki paradigma yang berbeda dengan Kapitalisme. Segala ciptaan Allah SWT di muka bumi ini ditujukan untuk dikelola oleh manusia sesuai dengan aturan-Nya. Manusia diberi amanah untuk mengelola sumber daya alam secara bijaksana, memastikan keberlanjutan untuk generasi mendatang serta menjaga keseimbangan ekosistem. Islam secara tegas melarang segala aktivitas yang mendatangkan kemadaratan dan memerintahkan agar kemadaratan dihilangkan. Rasulullah saw. Bersabda, “Tidak boleh ada kemadaratan dan tidak boleh menimbulkan kemadaratkan.” (HR Ibnu Majah) 


Secara spesifik, Islam telah mengajarkan berbagai hukum-hukum syariah dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk pada sektor pertambangan. Di dalam Islam, SDA tambang termasuk harta kepemilikan umum. Individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, tetapi mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api.” (HR Abu Dawud)


Sehingga pengelolaan tambang milik umum tersebut dikelola oleh Negara dengan cara terbaik untuk memaksimalkan manfaat bagi umat. Keuntungan dari tambang harus digunakan untuk kesejahteraan seluruh umat, seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur publik, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.


Dalam rangka menjamin agar proses pemanfaatan sumber daya alam berlangsung dengan benar dan tidak menimbulkan madarat, negara wajib menerapkan pertambangan yang berkelanjutan dan memanfaatkan berbagai teknologi hijau (green mining) termasuk sistem pengolahan limbah yang aman, efisiensi energi, rehabilitasi lahan pascatambang, serta jaminan perlindungan bagi masyarakat khususnya di sekitar tambang.


Dalam sistem Islam, Negara, masyarakat dan individu memiliki peran bersama untuk menjaga agar hukum-hukum Islam diterapkan dengan benar, kebaikan dapat diterapkan dan kemungkaran dapat dicegah atau dihilangkan.

Dalam kedaulatan Islam, seluruh elemen negara meiliki peran dan tanggungjawabnya, seperti institusi qadhi hisbah dan qadhi mazhalim yang memiliki peran penting. Qadhi hisbah bertugas mencegah kerusakan lingkungan yang ditimbulkan perusahaan atau individu. Qadhi mazhalim mengawasi agar Negara sendiri tidak melakukan kezaliman seperti mengambil hak-hak rakyat atau terlibat dalam pengrusakan lingkungan. Adapun masyarakat harus dilibatkan sebagai pengawas dan memastikan bahwa kepentingan mereka terakomodasi dengan baik.


Namun, implementasi ini memerlukan institusi negara berbasis syariah, yang menjadikan Islam sebagai dasar dan sumber hukumnya. Hanya dengan metode itu pertambangan dapat menjadi sarana pembangunan berkelanjutan yang memberi manfaat bagi seluruh ciptaan Allah. Wallahu a’lam bi ash-shawab

×
Berita Terbaru Update