Sudah lebih dari sebulan sejak bencana banjir dan longsor melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, namun hingga kini kondisi krisis belum benar-benar pulih. Jumlah korban jiwa terus bertambah. Dimuat dalam news.detik.com, menunjukkan jumlah korban terbaru berdasarkan data terbaru BNPB, tercatat ada sebanyak 1.138 korban jiwa per 27 Desember 2025 dan 163 lainnya masih dalam pencarian. Tim SAR masih terus berusaha menemukan korban yang belum ditemukan, sementara ratusan ribu warga masih mengungsi.
Kondisi di lapangan masih jauh dari kata “normal”. Akses vital masih bergantung pada jembatan darurat yang rawan, kebutuhan dasar belum tuntas dipenuhi, dan ribuan rumah masih dalam kondisi rusak berat. Kondisi itu memicu desakan keras agar pemerintah menetapkan status bencana nasional, agar bantuan lebih cepat, terkoordinasi, dan anggarannya lebih besar serta prioritas.
Dilansir dari beritasatu, masyarakat Aceh mengibarkan bendera putih di berbagai tempat sebagai simbol mereka sudah putus asa atas lambannya negara menangani bencana yang terjadi pada akhir November 2025. Lewat aksi simbolis itu, mereka mendesak penetapan status bencana nasional dan dibukanya pintu masuk bantuan internasional. Melihat tuntutannya tak ditanggapi, muncullah aksi lebih serius dengan mengibarkan bendera GAM dengan menyuarakan isu yang sama. Bendera itu dipasang di berbagai tempat, bahkan pada kendaraan yang mengantar bantuan ke lokasi bencana. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah gagal dalam melayani dan melindungi rakyatnya.
Negara Gagal Menjamin Keselamatan Rakyat
Melihat fakta di lapangan menunjukkan bahwa negara belum dapat menjamin pemulihan yang cepat, adil, dan komprehensif. Data korban yang terus meningkat dan ribuan pengungsi yang belum kembali ke rumah masing-masing bukan hanya soal statistik tetapi kehidupan yang masih terguncang dan kebutuhan dasar yang belum terpenuhi.
Lebih jauh lagi, muncul pernyataan dari pihak kementerian terkait yang menegaskan bahwa anggaran penanggulangan bencana dinilai “cukup” dan menolak usulan pengalihan dana dari pos lain. Namun realitas di lapangan tidak mencerminkan bahwa anggaran tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan rakyat secara efektif dan tepat sasaran.
Hal tersebut menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Penanggulangan Bencana masih jauh dari ideal. Seharusnya UU ini memastikan respon cepat, terkoordinasi dan berkeadilan secara nasional. Namun, proses distribusi bantuan, logistik, pembangunan ulang infrastruktur dan pemulihan perlahan berjalan tanpa kecepatan yang mendesak sesuai situasi darurat.
Itu semua adalah hasil dari sistem Demokrasi -Kapitalisme. Dalam sistem Demokrasi-Kapitalisme, kebijakan publik sering dipengaruhi oleh kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran. Berbagai keputusan strategis sering kali tidak cukup diprioritaskan pada keselamatan jiwa terlebih jika biaya cepat tanggap dinilai membebani fiskal. Akibatnya, keselamatan rakyat bisa menjadi taruhan dalam kebijakan yang lebih memprioritaskan kalkulasi angka daripada amanah. Pandangan tersebut sangat berbeda dalam sistem Islam.
Kepemimpinan dalam Islam
Dalam pandangan Islam, anggaran bukan alasan ketika rakyat terancam justru negara harus menggerakkan sumber daya umat dan sumber daya negara untuk menjamin kebutuhan dasar korban seperti pangan, tempat tinggal, kesehatan, dan keamanan tanpa kompromi. Tidak boleh penanganan diperlambat oleh logika untung-rugi atau prioritas ekonomi semata. Dan pemimpin bukan sekadar pembuat kebijakan berdasarkan rasionalitas ekonomi, tetapi raa’in atau pengurus yang bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Imam (pemimpin) adalah raa’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, rakyat yang terkena musibah bukan hanya objek statistik tetapi amanah yang dititipkan kepada penguasa untuk dilindungi dan dipulihkan. Penanganan bencana bukan sekadar urusan teknis, tetapi urusan keselamatan jiwa, martabat, dan hak hidup umat. Dalam Islam, negara wajib hadir cepat, terkoordinasi, dan tanpa alasan kompromi ekonomi atas keselamatan rakyat.
Dalam sejarah Islam mencatat bagaimana negara hadir secara cepat dan tegas saat musibah terjadi. Pada masa Rasulullah ﷺ, ketika Madinah mengalami kelaparan dan kesulitan akibat paceklik, Rasulullah tidak membiarkan masyarakat bertahan sendiri. Beliau segera mengatur distribusi bantuan, mendorong solidaritas, dan memastikan kebutuhan dasar terpenuhi. Bahkan, beliau menolak hidup lebih layak dari rakyatnya, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik.
Contoh lain terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra. saat terjadi ‘Am al-Ramadah yaitu musim paceklik hebat yang melanda Jazirah Arab. Umar mengambil langkah luar biasa dengan mengirim surat ke para gubernur di wilayah lain untuk mengirimkan bantuan pangan, membuka gudang baitul mal tanpa batas dan menunda penerapan hukum tertentu demi memastikan rakyat dapat bertahan hidup. Negara hadir penuh, tanpa memperdebatkan beban anggaran, karena keselamatan rakyat dipandang sebagai prioritas tertinggi.
Sikap para pemimpin dalam menangani musibah yang melanda rakyat menunjukkan bahwa dalam Islam, penanganan musibah dilakukan secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi. Selain respons darurat, Islam juga menekankan pencegahan. Pengelolaan alam harus dilakukan secara adil dan berkelanjutan, tata ruang tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat dan eksploitasi sumber daya harus dibatasi demi kemaslahatan bersama. Dengan demikian, bencana tidak hanya dipandang sebagai peristiwa alam, tetapi juga sebagai ujian tata kelola.
Satu bulan pascabencana seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Ketika rakyat masih bertahan di pengungsian dan infrastruktur darurat, kehadiran negara tidak boleh bersifat simbolik. Islam menawarkan prinsip yang bersifat universal dan relevan lintas zaman yaitu negara ada untuk melindungi manusia dan keselamatan rakyat tidak boleh ditunda oleh pertimbangan apa pun karena perlindungan jiwa manusia jauh lebih tinggi nilainya di sisi syariat.
