-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Melayani Rakyat Lewat Kesejahteraan Upah UMP Apa Sudah Tepat?

Tuesday, January 13, 2026 | January 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T06:32:43Z

Oleh Rizky Saptarindha A.md 

(Aktivis)


Kenaikan upah minimum selalu dinanti para pekerja. Setiap akhir tahun, harapan sederhana itu kembali menggantung, apakah upah benar-benar naik seiring kebutuhan hidup, atau sekadar angka nominal yang tak banyak mengubah nasib? Di tengah harga kebutuhan pokok yang terus merangkak, keputusan negara soal upah menjadi penentu apakah rakyat bisa bernapas lebih lega, atau justru semakin terhimpit.


Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.762.431,00. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp183 ribu atau 5,12 persen dibanding UMP 2025 yang berada di angka Rp3.579.313,77. Kenaikan tersebut tertuang dalam surat pengumuman yang ditandatangani Gubernur Kaltim pada 24 Desember 2025. Namun, menariknya, persentase kenaikan tahun ini justru lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.


Di atas kertas, kenaikan ini tampak sebagai bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan pekerja. Namun jika ditarik ke realitas sehari-hari, muncul pertanyaan, apakah kenaikan tersebut benar-benar mampu menjawab kebutuhan hidup buruh dan keluarganya?


Negara Berhitung Minimum, Rakyat Menanggung Maksimum


Bagi sebagian pekerja, UMP bukan standar minimal, melainkan batas maksimal yang mereka terima. Banyak perusahaan enggan memberi upah di atas UMP, meski keuntungan terus meningkat. Akibatnya, buruh terjebak dalam lingkaran hidup pas-pasan, tanpa jaminan masa depan yang lebih baik.


Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kenaikan UMP setiap tahun hanya akan menjadi rutinitas administratif. Angka boleh naik, tetapi kesejahteraan tetap stagnan. Pertanyaannya kemudian, sampai kapan rakyat harus menerima kebijakan upah yang tidak benar-benar berpihak pada kehidupan mereka?


Dalam kehidupan nyata, buruh tidak hidup dari angka persentase. Mereka hidup dari beras yang dibeli, listrik yang dibayar, sewa rumah, biaya sekolah anak, hingga ongkos transportasi harian. Sementara itu, harga kebutuhan pokok nyaris tidak pernah turun. Beras, minyak goreng, gas, hingga biaya pendidikan dan kesehatan terus mengalami kenaikan.


Ketika UMP hanya naik sekitar seratus ribuan, sementara pengeluaran bulanan bisa bertambah lebih dari itu, maka kenaikan upah pada akhirnya hanya menjadi penyesuaian semu. Upah naik, tetapi daya beli tidak benar-benar meningkat. Buruh tetap harus berhemat, berutang, atau mencari tambahan kerja demi menutup kebutuhan dasar. Jangankan untuk menabung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah terasa sesak, apalagi berharap hidup lebih sejahtera.


Berapa pun angka kenaikan UMP di Kalimantan Timur, pada faktanya tidak serta merta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebab, kenaikan upah selalu beriringan dengan melonjaknya harga kebutuhan hidup. Setiap pergantian tahun, harga bahan pokok, biaya transportasi, pendidikan, dan kesehatan ikut menanjak. Alhasil, kenaikan upah hanya menjadi ilusi kesejahteraan.


Ironisnya, di daerah yang kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Timur, buruh justru masih berkutat dengan upah minimum. Kekayaan alam yang melimpah tidak otomatis berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyatnya. Rakyat hanya menerima dampak lingkungan dan upah minimum. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan UMP lebih bersifat simbolik ketimbang solutif. Ia hadir sebagai penghibur di tengah himpitan hidup rakyat. 


Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam kerap diperlakukan sebagai komoditas ekonomi yang boleh dikuasai oleh segelintir pihak. 

Negara membuka ruang privatisasi, memberikan konsesi luas kepada korporasi, sementara Negara dalam sistem kapitalisme lebih sering berperan sebagai penengah antara kepentingan pengusaha dan buruh. Akibatnya, kebijakan upah kerap diarahkan agar “tidak memberatkan dunia usaha”, meski harus mengorbankan kesejahteraan pekerja.


Buruh diminta memahami kondisi ekonomi, efisiensi perusahaan, hingga stabilitas investasi, sementara kebutuhan hidup mereka sendiri justru dinomorduakan. Soal cukup atau tidaknya upah untuk hidup layak, sering kali dianggap sebagai urusan individu.


Padahal, jika negara benar-benar hadir sebagai pengurus rakyat, seharusnya standar upah tidak sekadar berbasis pertumbuhan ekonomi, tetapi berangkat dari kebutuhan riil manusia. Kebutuhan makan, tempat tinggal, pendidikan,akses kesehatan, dan transportasi seharusnya menjadi dasar utama dalam penetapan upah, bukan sekadar angka teknis dari rumus, tapi ukuran apakah rakyat bisa hidup dengan tenang.


Inilah sebabnya, meskipun wilayahnya kaya, masyarakat tetap hidup dalam keterbatasan. Negara kehilangan peran strategisnya sebagai pengurus, dan berubah menjadi fasilitator kepentingan ekonomi elite. Selama sistem ini dipertahankan, kenaikan UMP tidak akan pernah 

menjadi solusi hakiki bagi kesejahteraan rakyat.


Solusi Islam Negara sebagai Pengurus, Bukan Sekadar Regulator


Islam memandang negara bukan sebagai pedagang kebijakan, melainkan sebagai ra‘in (pengurus) urusan rakyat. Dalam sistem Islam, khalifah bertanggung jawab penuh atas terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu rakyat, baik kebutuhan primer maupun kebutuhan komunal.

Rasulullah bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadits ini menegaskan bahwa posisi negara dalam Islam adalah pelayan dan pelindung, bukan sekadar pembuat aturan.


Islam menetapkan pembagian kepemilikan yang jelas yakni kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Sumber daya alam seperti tambang, energi, dan hutan termasuk dalam kepemilikan umum yang haram diprivatisasi. Negara wajib mengelolanya dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.


Dengan keuangan yang sentralistik dan mandiri, negara Islam tidak menggantungkan kesejahteraan rakyat pada pajak atau upah semata. Negara mampu menjamin kebutuhan pokok rakyat melalui mekanisme yang adil dan menyeluruh.


Allah SWT berfirman: “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7). Ayat ini 

menjadi landasan bahwa distribusi kekayaan dalam Islam harus merata dan berkeadilan, bukan menumpuk pada segelintir elite.


Sejarah Islam mencatat bagaimana negara benar-benar hadir melayani rakyat. Umar bin Khaththab ra. bahkan merasa takut dimintai pertanggungjawaban jika ada rakyat yang kelaparan di wilayah kekuasaannya. Ini bukan sekadar kisah moral, tetapi cerminan sistem yang menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama.


Ini menunjukkan bahwa negara dalam Islam bukan sekadar pengatur angka, tetapi penjaga kehidupan. Negara hadir untuk memastikan rakyat hidup layak, aman, dan bermartabat. Dari sinilah lahir peradaban Islam yang pernah menjadi mercusuar dunia bukan karena tingginya angka upah, tetapi karena tegaknya sistem yang adil dan berpihak pada manusia.


Dalam sistem Islam, pemenuhan kebutuhan rakyat tidak diserahkan pada mekanisme upah semata. Negara bertanggung jawab menjamin kebutuhan primer setiap individu, seperti pangan, sandang, dan papan. Selain itu, kebutuhan komunal seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan disediakan negara secara langsung dan berkualitas.


Dengan sistem Islam, kesejahteraan tidak bergantung pada naik-turunnya UMP. Sejak awal negara memastikan rakyat hidup layak, karena kekayaan negara memang diperuntukkan bagi mereka. Inilah perbedaan mendasar antara sistem Islam dan sistem kapitalisme. Yang satu mengurus kehidupan, yang lain sekadar mengatur angka.Wallahua’lam bissawab.

×
Berita Terbaru Update