-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kritik dan Teror: Ilusi Kebebasan Berpendapat dan Jaminan Keamanan di Era Demokrasi

Tuesday, January 13, 2026 | January 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T06:10:20Z

Oleh: Hawilawati, S.Pd

(Muslimah Permata Umat)


Saat hati nurani terjaga dan akal sehat masih tajam berpikir, sementara fakta kerusakan di berbagai bidang kian menjadi, maka rasa kepedulian, empati, dan daya kritis pun hadir. Pada titik inilah suara rakyat seharusnya menemukan ruangnya. Namun, di tengah sistem yang mengklaim menjunjung tinggi HAM dan kebebasan berpendapat, suara-suara kritis justru sering dipinggirkan, bahkan dibungkam.


*Fakta: Aktivis dan Influencer Alami Teror*


Fenomena teror terhadap aktivis dan influencer yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik banyak terjadi pada akhir Desember 2025. Misalnya, Iqbal Damanik (Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia) mendapat kiriman bangkai ayam di rumahnya pada 30 Desember 2025 sebagai ancaman bertulis. Sherly Annavita menerima pesan ancaman dan vandalisme terhadap kendaraan serta rumahnya.  Ramond Dony Adam (DJ Donny) mengalami pelemparan bom molotov ke area kediamannya pada 31 Desember 2025 yang sempat terekam CCTV. Kasus-kasus ini dilaporkan secara gamblang oleh media arus utama seperti NU Online (31 Desember 2025) dan mendapat perhatian publik luas sebagai bentuk teror terhadap masyarakat yang bersuara kritis atas penanganan bencana Sumatera.


*Praktik Kekuasaan dan Pembungkaman Kritik*


Di atas kertas, negara kerap berlindung di balik pasal-pasal konstitusi. Pemerintah menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Artinya, setiap individu dijamin haknya untuk menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan.


Namun, jaminan hukum tanpa perlindungan nyata di lapangan tak lebih dari legitimasi semu. Ketika teror berulang dibiarkan tanpa penindakan tegas, negara secara tidak langsung membiarkan praktik pembungkaman berlangsung.


Kebebasan berpendapat tidak cukup diakui secara normatif,  ia harus hadir sebagai rasa aman. Tanpa jaminan keamanan, kebebasan berubah menjadi slogan kosong: rakyat dipersilakan berbicara, tetapi hanya sejauh tidak mengusik kepentingan kekuasaan.


Pada titik ini, kritik tidak lagi dipahami sebagai mekanisme koreksi, melainkan dilabeli sebagai gangguan. Ketika kritik menyentuh inti persoalan kebijakan dan kekuasaan, ancaman pun hadir sebagai alat pendisiplinan sosial.


Kekuasaan yang alergi terhadap kritik bukanlah tanda kekuatan, melainkan gejala ketakutan dan krisis legitimasi. Dari sinilah tirani tumbuh secara perlahan, dibungkus narasi ketertiban dan stabilitas.


*Kritik dalam Perspektif Islam*


Dalam perspektif Islam, kekuasaan tidak dipandang sebagai hak absolut, melainkan amanah ideologis yang terikat sepenuhnya oleh hukum Allah. Kekuasaan yang dilepaskan dari aqidah Islam berpotensi berubah menjadi alat dominasi dan penindasan karena tidak lagi dikontrol oleh kesadaran pertanggungjawaban akhirat.


Islam menetapkan bahwa tujuan kekuasaan adalah menegakkan keadilan dan mengurus urusan umat. Oleh karena itu, kontrol terhadap penguasa merupakan bagian integral dari sistem Islam, bukan ancaman terhadap ketertiban.


Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisā’: 58)


Prinsip amar ma‘ruf nahi munkar menjadi mekanisme ideologis untuk mencegah penyimpangan kekuasaan. Kewajiban ini tidak hanya berlaku dari penguasa kepada rakyat, tetapi juga dari rakyat kepada penguasa ketika kezaliman nyata terjadi.


Rasulullah SAW. menempatkan keberanian menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim sebagai jihad tertinggi:

“Sebaik-baik jihad adalah perkataan yang benar di hadapan penguasa zalim.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)


Islam menolak konsep ketaatan buta. Ketaatan hanya berlaku selama tidak bertentangan dengan syariat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.” (HR. Ahmad)


Sejarah Islam memberikan teladan nyata melalui sikap Khalifah Umar bin Khattab ra. Ketika ia berencana membatasi mahar perempuan, seorang perempuan mengoreksinya dengan dalil Al-Qur’an. Umar ra. dengan rendah hati menyatakan, “Perempuan itu benar, Umar yang salah.” Peristiwa ini menegaskan bahwa dalam Islam, kebenaran berada di atas kekuasaan.


*Tindakan Teror Diharamkan dalam Islam*


Dalam Islam, teror adalah tindakan menakut-nakuti, mencelakai, atau mengancam orang lain secara sengaja dengan tujuan menguasai, menekan, atau membungkam suara kebenaran. Dalam istilah fiqh, hal ini termasuk kategori dzulm (penindasan) dan munkar (kemungkaran).


Teror bukan sekadar kriminalitas biasa, tetapi pelanggaran serius yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan jiwa (hifzul al-nafs) yang dijamin syariat Islam.


Allah SWT berfirman:

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia yang bukan karena (alasan) membunuh orang lain atau karena kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia membunuh seluruh manusia” (QS. Al-Mā’idah: 32)


“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki” (QS. Al-A’raf: 56)


Oleh karena itu, tindakan teror harus dicegah, dan dihukum sesuai syariat.

Sebab telah melanggar prinsip hifz al-nafs (perlindungan jiwa) dan merusak keadilan sosial.

Bahkan pelaku teror dalam Islam wajib diberikan sanksi tegas sesuai jenis tindakannya: qisas atau diyat untuk korban jiwa, dan tazir untuk ancaman, kerusakan, atau intimidasi. Islam menegaskan bahwa sanksi terhadap pelaku teror bukan semata balas dendam, tetapi bagian dari menegakkan keadilan, mencegah kemungkaran, dan menjaga keamanan masyarakat.


*Penutup*


Dalam keadilan politik Islam, kritik merupakan instrumen penjaga amanah dan koreksi kekuasaan. Ketika kritik dibalas dengan teror, yang hancur bukan hanya kebebasan individu, tetapi juga fondasi moral dan legitimasi sebuah sistem pemerintahan.


Islam menegaskan bahwa keberanian berkata benar adalah fondasi peradaban yang adil. Membungkam kritik berarti membuka jalan bagi tirani dan kehancuran sosial. Sejarah membuktikan, kekuasaan yang menolak dikoreksi pada akhirnya akan runtuh oleh kezalimannya sendiri. Wallāhu a‘lam.

×
Berita Terbaru Update