Oleh : Nina Iryani S.Pd
Dilansir dari news..detik.com, seorang guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini (38), diberhentikan dari jabatannya setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat.
Guru tersebut tercatat tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan yang sah.
Dilansir detikJatim, Kepala BKD Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani mengatakan Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian SK Pemberhentian sebagai ASN.
"Benar, surat pemberhentian sudah kami kirimkan (ke kediaman Nur Aini)," kata Ninuk, Selasa (30/12/2025).
Nur Aini yang mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, dinilai sudah melakukan pelanggaran berat karena sudah melaksanakan kewajiban mengajar lebih dari 28 hari. Ia disebut telah melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Diketahui, Nur Aini (38), guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, sempat viral di media sosial setelah mengeluhkan jauhnya jarak tempat mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
Nur Aini mengaku menempuh jarak 57 kilometer dari rumahnya, dan total pulang pergi jadi 114 kilometer. Ia sudah melakukan pengajuan pindah mengajar ke Bupati Pasuruan melalui BKPSDM.
"Saya sudah mengajukan pindah mengajar, karena kesehatan juga terganggu. Suasana kerja juga sudah tidak nyaman," katanya kepada sejumlah wartawan.
Allah SWT berfirman:
"Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) kepada orang yang zalim.”
(TQS Al-Hud ayat 18)
Allah SWT berfirman:
"Dan Kami katakan kepada orang-orang yang zalim, ‘Rasakanlah olehmu azab neraka yang dulu kamu dustakan.’”
(TQS. Saba’ ayat 40).
Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak beruntung.”
(TQS. Al-An’am ayat 21).
Rasulullah SAW bersabda:
"Bertakwalah kalian semua kepada Allah, dan takutlah kalian dari perbuatan zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW bersabda:
"Takutlah kalian pada doa orang yang dizalimi, karena sesungguhnya ia akan dibawa ke atas awan, kemudian Allah berkata: Dengan kemuliaan-Ku dan kebesaran-Ku, Aku pasti akan menolongmu, sekalipun nanti.”
(HR. At-Thabrani).
Demikian tega nya pemecatan terhadap seorang guru oleh pemerintah tanpa mendengarkan keluh kesah nya terlebih dahulu. Padahal untuk menjadi seorang PNS tidak lah mudah, bukan hanya harus menempuh jenjang pendidikan minimal S1, tetapi juga harus melalui ujian atau serangkaian test hingga lolos.
Setelah menjadi PNS hanya karena jarak terlampau jauh, apalagi guru yang bersangkutan seorang perempuan, beliau juga sudah mengajukan pindah mengajar ke tempat yang lebih dekat, malah di pecat begitu saja.
Hal ini hanya terjadi di sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sudah berusaha menyampaikan keluh kesah hingga permohonan pindah mengajar, alih-alih mendapat tempat bekerja lebih dekat, malah dipecat begitu saja.
Miris kejadian yang sudah viral ini pemerintah abai begitu saja.
Lain hal nya dengan sistem Islam kaffah dimana pemerintahan Islam wajib mendengarkan keluh kesah setiap warganya baik itu muslim maupun non muslim, menjadi sandaran dikala kesusahan, mengayomi dengan sebaik-baiknya, juga mendengarkan serta merealisasikan apa yang seharusnya dimohonkan dari yang bersangkutan untuk kebaikan semua pihak.
Oleh karena itu kita wajib terus menggali kebenaran dengan terus menimba ilmu bermanfaat terutama ilmu agama Islam, dakwahkan kepada keluarga, masyarakat dan negara hingga Islam kaffah diterapkan kembali seperti masa Rasulullah SAW agar bahagia kita semua dunia akhirat.
Wallahu 'alam bissawab
