Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi dilaporkan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menghadirkan gedung pelayanan terpadu sebagai fasilitas penanganan korban kekerasan perempuan dan anak.
Data UPTD PPA Kabupaten Bekasi menunjukkan tren kenaikan kasus kekerasan sejak 2021. Pada tahun itu tercatat 110 kasus, lalu meningkat menjadi 226 kasus pada 2022, 269 kasus pada 2023, dan 293 kasus pada 2024. Hingga Oktober 2025, tercatat 292 kasus, terdiri dari 118 kasus yang melibatkan perempuan dan 174 kasus yang menimpa anak. Kekerasan dalam rumah tangga mendominasi data, disusul pelecehan seksual dan kekerasan fisik, terutama di daerah dengan aktivitas sosial dan kepadatan penduduk yang cukup tinggi. (PikiranRakyat Bekasi, 12/12/2025)
Lemahnya fisik dan mental perempuan dan anak-anak menjadi target bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksi kekerasan. Mereka memanfaatkan kelemahan ini untuk melakukan aksinya. Kekerasan pada perempuan dan anak ini beragam jenisnya, mulai dari kekerasan seksual, verbal dan tindakan fisik.
Oleh kerena itu perempuan dan anak-anak membutuhkan perlindungan dari masyarakat dan negara agar kasusnya tak semakin merangkak naik. Jika tidak ada perlindungan maka perempuan dan anak-anak akan terus menjadi korban kekerasan.
Namun faktanya lonjakan kekerasan terhadap perempuan dan anak menandakan kegagalan sistemik, bukan sekadar kekurangan fasilitas. Kekerasan lahir dari akar persoalan yang lebih dalam—rapuhnya institusi keluarga, tekanan ekonomi struktural, lemahnya pendidikan akhlak, serta budaya permisif yang diproduksi sistem sekuler-kapitalisme—yang sama sekali tidak disentuh oleh solusi pembangunan gedung pelayanan.
Respons pemerintah bersifat reaktif dan administratif, bukan preventif dan transformatif. Penyediaan gedung layanan hanya bekerja setelah kekerasan terjadi, sementara data kasus yang terus meningkat membuktikan bahwa negara gagal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem sosial, pendidikan, ekonomi, dan hukum yang justru melanggengkan kekerasan.
Ketika negara hanya mengelola korban tanpa memberantas sebab, kebijakan berpotensi jatuh pada simbolisme semu. Alih-alih melindungi generasi secara substantif, pendekatan ini menimbulkan kesan bahwa negara lebih fokus pada pencitraan dan proyek kebijakan, sementara akar kekerasan dibiarkan terus tumbuh dalam sistem yang sama.
Sistem Islam Menjaga Kehormatan Perempuan dan Anak-Anak
Islam membangun individu dan keluarga sebagai fondasi pencegahan kekerasan. Negara menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam untuk membentuk aqliyah dan syakhsiyyah Islamiyah, sekaligus memperkokoh institusi keluarga sebagai benteng pertama perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan.
Negara Islam menjamin kesejahteraan dan lingkungan sosial yang sehat. Dalam konsep ri‘ayah syu’un al-ummah (mengurus urusan rakyat), negara wajib memenuhi kebutuhan pokok setiap individu dan menutup celah tekanan ekonomi serta budaya permisif yang kerap menjadi pemicu kekerasan struktural.
Dalam negara Islam keamanan adalah salah satu kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi oleh negara. Dalil tentang keamanan adalah hadits Rasulullah SAW: "Barangsiapa yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya" (HR. Tirmidzi)
Adapun dalil bahwa yang menjamin terpenuhinya keamanan adalah negara, hal ini sebagaimana tindakan Rasulullah SAW yang bertindak sebagai kepala negara. Beliau memberikan keamanan kepada setiap warga negara (muslim dan kafir dzimmy) sebagaimana sabdanya: "Sesungguhnya aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan 'Laa Ilaha illahu Muhammadur Rasulullah'. Apabila mereka telah melakukannya (masuk Islam dan tunduk kepada aturan Islam) maka terpelihara oleh-Ku darah-darah mereka, harta-harta mereka kecuali dengan jalan yang hak. Dan hisabnya terserah kepada Allah (HR. Muslim)
Mekanisme untuk menjamin keamanan setiap warga masyarakat adalah dengan jalan menerapkan aturan yang tegas. Siapa saja yang melakukan kriminalitas yang mengganggu keamanan jiwa, darah dan orang lain maka akan mendapatkan sanksi yang tegas dan tidak pandang bulu. Sebagai contoh siapa saja yang mengganggu keamanan jiwa orang lain dengan jalan membunuh maka orang tersebut menurut Islam akan mendapatkan sanksi berupa qishas. Qishas adalah hukuman yang setimpal kepada orang yang melakukan aksi kriminalitas tersebut.
Demikianlah sistem Islam menjamin keamanan bagi masyarakat, hal ini adalah kewajiban negara. Hal ini adalah bagian dari tugas negara sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Negaralah yang melaksanakan dan menerapkannya berdasarkan syariat Islam. Penerapan hukum Islam secara kaffah menjadi pencegah utama kekerasan khususnya pada perempuan dan anak-anak. Islam menetapkan sanksi yang tegas, adil, dan menjerakan sehingga kekerasan tidak dianggap perkara ringan.
