Oleh Windih Silanggiri
Pemerhati Remaja
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi bencana tahunan di Kalimantan Selatan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan mencatat bahwa terdapat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektar sepanjang Januari-31 Juli. Banjarbaru menjadi wilayah dengan kejadian tertinggi, yakni 162 kebakaran yang menghanguskan sekitar 392,63 hektar.
Kebakaran yang sangat mengerikan ini berdampak pada tebalnya asap yang memicu gangguan kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat sebanyak 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut terjadi pada 19-25 Juli 2026. Jumlah tersebut meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan terkena infeksi saluran pernapasan. Gas beracun juga meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin.
Selain itu, asap tebal juga menambah pekerjaan domestik bagi perempuan seperti membersihkan rumah dan mencuci pakaian yang terkena abu serta bau asap. Tidak hanya itu saja, perempuan menjadi pihak utama yang bertanggung jawab merawat anggota keluarga yang sakit dan menjaga anak ketika kegiatan belajar terganggu akibat buruknya kualitas udara.
Beban hidup perempuan tidak berhenti sampai di situ saja. Di kala kesulitan ekonomi semakin mencekik, ada kebutuhan mendesak yang harus mereka penuhi, yaitu masker dan obat-obatan. Di kondisi inilah, sering kali perempuan harus mencari cara agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi (mongabay.co.id, 18-08-2026).
Karhutla akan senantiasa menjadi fenomena tahunan akibat pembukaan lahan masif yang terus berulang. Sementara itu, respon pemerintah hanya bersifat reaktif. Tindakan dilakukan setelah kebakaran sudah terjadi. Tidak ada mitigasi bencana yang komprehensif untuk menghentikan penyebab terjadinya karhutla.
*Karhutla Berulang Di Sistem Kapitalisme*
Adanya karhutla tidak muncul secara tiba-tiba. Kejadian ini berkaitan erat dengan tata kelola lahan. Sistem Kapitalisme yang dianut negeri ini, telah membawa pengaruh besar terhadap pengaturan tata kelola lahan. Sistem ini melegalkan pembukaan lahan secara masif demi keuntungan para korporasi tanpa ada rasa peduli terhadap keselamatan manusia dan keseimbangan ekosistem.
Dalam Sistem Ekonomi Kapitalisme, prinsip kebebasan kepemilikan mendapat tempat tertinggi yang harus dipenuhi. Dari kebebasan inilah, eksploitasi lahan bukan menjadi sebuah tindakan ilegal. Sumber daya alam dan lahan yang luas dijadikan sebagai komoditas yang boleh dieksploitasi besar-besaran demi keuntungan para korporasi.
Di sisi lain, keselamatan manusia dan keseimbangan lingkungan dapat dikorbankan demi keuntungan ekonomi. Hal ini semakin menambah kesengsaraan hidup masyarakat tatkala negara hanya bertindak sebagai regulator semata. Negara tidak benar-benar hadir untuk mengurusi urusan rakyatnya.
Saat karhutla terjadi, beban krisis sosial dan kesehatan diserahkan begitu saja kepada keluarga. Negara lamban bahkan abai terhadap kondisi masyarakat. Hal ini menjadikan perempuan terpaksa menanggung beban domestik yang makin berat. Mereka harus merawat anaknya yang sakit akibat asap. Sementara di sisi lain, jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara sangat minim.
Lebih parahnya lagi, negara hadir ketika kondisi kian mencekik. Tidak ada upaya dari negara untuk menyelesaikan akar masalah. Negara justru sibuk memadamkan api dan himbauan memakai masker. Sementara di sisi lain, pembukaan lahan secara masif yang menimbulkan karhutla, terus dilakukan. Hal ini wajar terjadi karena negara lebih mementingkan keuntungan para korporasi daripada masa depan kesehatan generasi.
Lantas, apakah ada upaya untuk mencegah terjadinya karhutla?
*Pemimpin Islam Adalah Raa'in Dan Junnah*
Sejatinya, setiap persoalan pasti ada solusinya. Tentu saja solusi ini tidak boleh bersumber dari akal manusia yang lemah dan terbatas akan pengetahuannya. Solusi harus bersumber dari Allah Yang Maha Mengetahui dan Pengatur. Allah menciptakan alam semesta beserta isinya untuk digunakan oleh manusia agar kehidupannya tetap berlangsung. Oleh karena itu, manusia wajib menjadikan aturan Allah sebagai aturan tertinggi.
Allah menetapkan bahwa pemimpin dalam Islam atau Khalifah memiliki peran sebagai Raa'in dan Junnah. Khalifah sebagai Raa'in akan bertindak sebagai pengurus utama urusan umat. Khalifah bertanggung jawab penuh terhadap semua kebutuhan setiap individu rakyat. Sedangkan Khalifah sebagai Junnah akan bertindak sebagai pelindung dari segala marabahaya.
Saat terjadi karhutla akibat kekeringan, Khalifah akan berupaya dengan segala cara agar kebakaran tidak menyebar semakin luas. Akan tetapi, jika karhutla dikarenakan kesengajaan seperti akibat pembukaan lahan, maka Khalifah akan menetapkan aturan yang berbeda.
Dalam Islam, hutan termasuk bagian dari kepemilikan umum sehingga tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh segelintir pihak demi kepentingan bisnis. Negara akan mengelolanya agar kemaslahatan masyarakat dapat terwujud dan keseimbangan ekosistem dapat dijaga. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam, pelakunya akan ditindak tegas oleh Khalifah.
Khalifah akan memberikan sanksi berat berupa ta'zir kepada pelaku perusak lingkungan atau pembakar hutan. Selain itu, negara tidak hanya sibuk melakukan pemadaman dan himbauan memakai masker, tetapi negara akan menghentikan seluruh ijin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang. Sehingga, sejak awal Khalifah akan menghentikan dari hulu.
Jika terjadi bencana asap, Khalifah akan memberikan jaminan jaringan pengaman kesehatan, fasilitas medis yang berkualitas dan gratis, serta pasokan air bersih bagi perempuan dan anak-anak. Jaminan kesehatan ini akan diberikan bagi seluruh rakyat yang membutuhkan. Akses untuk mendapatkan juga akan dimudahkan. Dengan demikian, beban domestik keluarga tidak makin terhimpit saat bencana terjadi.
Inilah aturan Islam yang mampu menyelesaikan persoalan dari hulu hingga hilir. Aturan ini hanya dapat diterapkan dalam institusi negara Khilafah dengan seorang Khalifah sebagai pemimpinnya.
Wallahu a'lam bisshawab
No comments:
Post a Comment