Oleh Windih Silanggiri(Pemerhati Remaja)
Kasus kekerasan pada anak seolah-olah tidak ada habisnya. Hampir setiap hari kita disuguhkan berbagai bentuk kekerasan anak, baik di dalam rumah, luar rumah, bahkan lingkungan dalam jaringan (daring). Hal ini menggambarkan bahwa ruang aman bagi anak sulit ditemukan di kondisi sekarang. Selama periode Januari hingga April 2026, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mencatat sebanyak 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan 242 anak berusia 5-12 tahun menjadi korban pelanggaran. Selain itu, terdapat pula 76 kasus anak korban kekerasan fisik dan atau psikis, 12 kasus anak korban pornografi dan kejahatan cyber, lima kasus penculikan dan perdagangan anak, serta delapan kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku (nasional.kompas.com, 18-05-2026).
Selain itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid merilis tentang maraknya anak-anak yang terpapar judi online (judol). Meutya mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judol. Di antaranya terdapat 80 ribu merupakan anak di bawah usia 10 tahun (suara.com, 16-05-2026). Banyaknya kasus yang terjadi bukan sekadar angka. Melainkan, sebuah alarm keras bahwa negeri ini darurat kekerasan terhadap anak. Sudah sepatutnya kita menanyakan, apa yang menyebabkan kasus kekerasan anak seolah-olah tidak ada ujung pangkal penyelesaiannya?
Sekulerisme Melahirkan Manusia Anti Agama
Kasus kekerasan terhadap anak yang terus meningkat disebabkan sistem yang menaungi kehidupan ini. Yaitu sekularisme, sebuah sistem kehidupan yang memiliki konsep bahwa aturan agama tidak memiliki peran sama sekali untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. Baik di ranah keluarga, masyarakat, maupun negara. Hal ini berdampak pada keimanan yang tidak lagi menjadi benteng utama bagi individu dan keluarga. Sedangkan dalam hidup bermasyarakat, tujuan hidupnya hanya sekadar mengejar materi dan kesenangan duniawi.
Dampak dari ide sekulerisme ini adalah menjadikan anak sebagai beban bahkan ancaman bagi keluarga. Padahal, anak adalah titipan dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Sehingga, anak wajib untuk dididik dan dijaga dengan baik. Namun, fakta hari ini berkata lain. Keluarga yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya rasa kasih sayang orang tua kepada anak, tempat paling aman dan nyaman bagi anak, nyatanya orang tua menjadi pelaku utama tindak kekerasan bukan pelindung. Di saat benteng keimanan tidak lagi kokoh dan tekanan hidup yang terus menghimpit, kerapkali anak dijadikan sebagai tempat pelampiasan emosi. Tentu tekanan hidup ini tidak datang tiba-tiba. Tetapi, merupakan buah dari penerapan Sistem ekonomi Kapitalis. Ketika harga kebutuhan pokok semakin melambung dan tagihan yang menumpuk, tetapi gaji kepala keluarga tidak mencukupi, stress dan frustasi akan dengan mudah meruntuhkan ketahanan keluarga. Akibatnya emosi akan meledak dan anak kerapkali menjadi korbannya. Oleh karena itu, kekerasan pada anak yang dilakukan oleh keluarga sendiri bukan murni watak buruk individu, melainkan bom waktu yang telah meledak akibat dari gagalnya negara dalam menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
Negara tidak hadir sebagai pelindung rakyatnya.
Selama ini respon negara hanya bersifat reaktif dan parsial serta tidak menyentuh akar masalah. Sebagai contoh regulasi pembatasan media sosial bagi anak. Regulasi ini sejatinya tidak mampu menyelesaikan krisis perlindungan anak. Bahkan tidak pernah ada pembahasan atas persoalan, kenapa banyak anak bisa terjerumus judi online. Di sisi lain, sistem sanksi yang diterapkan tidak mampu memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Akibatnya, tindak kekerasan akan tetap ada dengan berbagai wajah yang berbeda-beda. Sanksi hukum yang diberikan tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan. Lantas, apakah masih ada cara untuk memberikan ruang aman bagi anak?
Akidah Islam adalah pondasi utama keluarga
Islam datang bukan hanya untuk mengatur urusan ibadah ritual, melainkan seluruh aspek kehidupan. Islam memandang sebuah masalah secara keseluruhan bukan parsial. Dan solusi yang diberikan tidak hanya untuk individu, tetapi seluruh umat manusia. Pondasi utama tatanan keluarga dan masyarakat bukan materi atau kesenangan duniawi, melainkan akidah Islam. Dari pondasi akidah ini, akan lahir sistem kehidupan yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan. Negara akan merancang sistem pendidikan berbasis akidah Islam dengan tujuan membentuk kepribadian Islam. Sehingga akan muncul individu-individu yang memiliki cara berpikir dan bersikap secara Islami. Jika setiap orang tua memahami bahwa anak adalah amanah dari Allah dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban, maka akidah inilah yang akan otomatis menjadi benteng utama. Orang tua tidak akan mudah menyelesaikan masalah hidup dengan emosi, apalagi sampai muncul tindak kekerasan. Sementara itu, sistem ekonomi yang diterapkan juga berlandaskan akidah Islam. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap individu rakyat mendapatkan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan secara layak. Hal ini dilakukan negara dengan cara memastikan bahwa setiap kepala keluarga memiliki pekerjaan dengan besaran gaji berdasarkan manfaat yang dikeluarkan. Sedangkan kebutuhan seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan akan diberikan oleh negara secara gratis dan berkualitas bagi setiap individu rakyat.
Dalam Islam, harta kekayaan akan dikelola oleh Baitulmal dengan membaginya menjadi tiga pos. Pertama, pos zakat. Zakat hanya diperuntukkan bagi delapan asnaf. Kedua, pos kepemilikan umum seperti harta kekayaan berupa sumber daya alam, sumber energi, hutan, sungai, laut, dan lahan luas akan dikelola oleh negara dan kemanfaatannya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Ketiga, pos kepemilikan negara seperti kharaj, fa'i, usyur, ghanimah akan dikelola oleh negara. Dengan banyaknya sumber pemasukan negara, jaminan kebutuhan rakyat akan mudah terlaksana. Jika aturan ini dijalankan oleh negara, maka tekanan ekonomi yang selama ini menjadi pemicu kekerasan, dapat dihilangkan sedari awal.
Negara dalam Islam juga hadir sebagai Raa'in (pengurus) dan Junnah (perisai). Negara tidak akan bersikap reaktif, tetapi akan melakukan pencegahan sedari awal tanpa menunggu korban berjatuhan. Negara akan menutup pintu yang dapat merusak keimanan dan akhlak. Semua situs-situs judi online tidak hanya ditutup sementara, tetapi akan dihapus dari jagat media sosial. Negara akan membangun platform digital secara mandiri sehingga informasi yang dimuat akan sejalan dengan akidah Islam. Selain itu, negara akan menerapkan sistem sanksi (uqubat) Islam yang mampu memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan sebagai penebus dosa kelak di akhirat. Dengan tegasnya sistem sanksi yang diterapkan, akan mampu memutus mata rantai segala bentuk kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, harapan untuk membangun tempat yang aman dan nyaman bagi anak akan dapat terwujud. Sistem aturan ini membutuhkan sebuah institusi yang juga berlandaskan akidah Islam, yakni Sistem Khilafah. Sebuah sistem pemerintahan warisan Rasulullah yang pernah beliau contohkan. Tidakkah kita ingin mewujudkan kembali?
Wallahu a'lam bisshawab
No comments:
Post a Comment