-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dari Dibully Hingga Dibakar, Kenapa Terjadi Lagi?

Saturday, June 27, 2026 | June 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-28T00:10:28Z

 

                     


                      Oleh : Windih Silanggiri

                           (Pemerhati Remaja)


Lagi-lagi dunia pendidikan ramai diperbincangkan karena kasus bullying. Tidak hanya sekolah umum, lingkungan pesantren juga terjadi hal yang sama. Seperti salah satu pondok pesantren di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada November 2025 ini telah terjadi penganiayaan antar santri. Kejadian baru terungkap ke publik setelah tujuh bulan berlalu yaitu awal Juni 2026 setelah rekaman video kondisi salah satu korban, SAH (13), viral di media sosial. 

 

Kejadian bermula saat SAH dan kedua temannya mengadukan perbuatan kakak kelasnya ke pihak pondok. Namun, hal ini semakin memicu kemarahan pelaku. Hingga akhirnya, SAH bersama kedua temannya dikunci di ruang kosong dan dibakar. Akibatnya, dua santri mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh, sementara satu santri lainnya dilaporkan meninggal dunia pada bulan Ramadhan lalu. 


Rum, salah satu pihak keluarga korban menilai bahwa pihak pondok pesantren tidak memberikan bantuan yang memadai untuk biaya pengobatan korban yang mengalami luka bakar serius. Pihak pondok juga dinilai lepas tanggung jawab dan tidak melaporkan kejadian ini ke pihak polisi. Pihak pondok pesantren berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan musyawarah (regional.kompas.com, 05-06-2026).


Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menuturkan bahwa kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2025 telah mengalami kenaikan yang signifikan. Tahun 2024 yang hanya 36  kasus dan tahun 2023 sebanyak 15  kasus saja, akan tetapi di tahun 2026 terdapat 60 kasus dengan jumlah korban sebanyak 358 orang dan jumlah pelaku sebanyak 126 orang (fsgi.or.id). 


Adanya kasus bullying di lembaga pendidikan terlebih pesantren yang memiliki pengawasan selama 24 jam adalah tantangan berat. Pesantren yang dinilai sebagai salah satu tempat yang aman bagi santri, nyatanya tidak demikian. Kasus bullying tetap bermunculan. Kenapa hal ini bisa terjadi lagi ? 


*Bullying Marak, Bagaimana Bisa?*


Kasus bullying tidak boleh hanya dipandang sebagai kerusakan individu atau lemahnya pengawasan pihak pondok pesantren semata. Apa yang terjadi di lembaga pendidikan adalah akibat dari sistem yang menaungi tatanan kehidupan manusia, yaitu sekulerisme. Sistem ini memiliki konsep bahwa aturan agama tidak dijadikan sebagai pedoman hidup. Agama hanya ada di ruang privasi. 


Ketika sekulerisme dijadikan pijakan dalam mengatur kehidupan, termasuk pendidikan, maka generasi yang dihasilkan adalah generasi yang tumbuh tanpa benteng agama. Mereka akan menjadi pribadi yang bejat, suka menindas, dan sadis. Agama hanya dijadikan hafalan di kelas tanpa dipahaminya. Sehingga, cara berpikir dan bersikap jauh dari nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, tidak heran saat kakak kelas tega melakukan perundungan bahkan membakar dengan sadis. 


Selain itu, sistem pendidikan berbasis sekuler kapitalisme hanya berorientasi pada pencapaian nilai akademis dan siap bekerja untuk menghasilkan materi sebanyak-banyaknya. Sedangkan pembentukan kepribadian Islam, yaitu kepribadian yang muncul dari akidah Islam, bukan menjadi fokus utama. Sehingga, tingkah laku sehari-hari jauh dari keimanan dan ketakwaan kepada Allah. 


Jika sekulerisme tetap dibiarkan menjadi pijakan dalam mengatur sistem pendidikan, maka generasi yang dihasilkan bukanlah generasi beradab, melainkan generasi yang berkarakter rusak. Kakak kelas yang seharusnya membimbing dan melindungi adik kelas, justru berubah menjadi sikap semena-mena dan suka menindas. Kekerasan akan tetap tumbuh subur di lingkungan pondok pesantren karena sedari awal akidah Islam tidak dijadikan pijakan dalam bersikap. 


Sementara itu, negara dalam sistem sekulerisme tidak dirancang sebagai pelindung generasi. Langkah pemerintah dalam membendung bullying, sama sekali tidak menyentuh akar masalah. Penanganannya cenderung reaktif dan parsial. Pengawasan dalam lembaga pendidikan juga tidak dilakukan oleh negara secara serius dan sungguh-sungguh. Sehingga, tidak heran kasus bullying terus meningkat setiap tahunnya. 


Di sisi lain, pelaku bullying kerap kali lolos dari jeratan hukum yang tegas. Hal ini disebabkan pelaku masih di bawah umur. Akibatnya, pelaku menganggap bahwa kekerasan yang dilakukan tidak ada konsekuensi yang menjerakan. Jadi, kasus perundungan bukanlah persoalan individu, melainkan persoalan sistemik sebagai akibat dari penerapan aturan yang menjauhkan nilai agama dari kehidupan. 


*Khilafah Adalah Raa'in Dan Junnah*


Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah untuk mengatur manusia agar ketenangan hidup dapat dirasakan. Islam tidak hanya menyelesaikan persoalan, tetapi mampu mencegah persoalan tidak muncul kembali. Dalam Islam, bullying adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah dan haram dilakukan oleh siapapun. Islam memiliki seperangkat aturan agar bullying tidak terulang kembali. 


Pertama, sistem pendidikan dalam Islam berbasis akidah Islam. Yaitu kurikulum pendidikan dirancang untuk membentuk kepribadian Islam, dimana pola pikir dan sikap yang dibentuk pada generasi adalah berpijak pada keimanan dan ketakwaan. Sehingga, siapapun tidak akan berani melakukan tindak kekerasan bahkan sampai membakar. Karena benteng keimanan yang kokoh mampu membentuk pemahaman bahwa segala apa yang dilakukan kelak di akhirat akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. 


Senioritas akan berfungsi dengan baik yaitu kakak kelas akan membimbing, mengajari, dan melindungi adik kelasnya. Bukan keinginan untuk menguasai atau menindas. Sehingga, antar santri di lingkungan pondok pesantren akan tumbuh rasa kasih sayang bukan kezaliman. 


Kedua, negara dalam Islam berperan sebagai Raa'in (pengurus) sekaligus Junnah (pelindung) bagi seluruh rakyatnya. Negara memiliki peran penting untuk memastikan aturan Islam diterapkan disetiap sendi kehidupan, termasuk lembaga pendidikan. Negara akan melakukan pengawasan penuh sehingga kekerasan tidak akan tumbuh dan berkembang di lingkungan pendidikan. 


Ketiga, negara akan menerapkan sanksi Islam yang mampu memberikan efek jera dan sebagai penebus dosa kelak di akhirat. Pelaku kemaksiatan tidak dilihat berdasarkan usia. Berapapun usianya, jika pelaku sudah melewati masa baligh, maka sanksi dapat dijatuhkan. Inilah sanksi Islam yang tegas dan dilaksanakan untuk memutus rantai kekerasan. 


Demikianlah sistem aturan dalam Islam yang diturunkan oleh Allah. Sistem ini hanya mampu diterapkan dengan institusi negara yang telah Rasulullah ajarkan, yakni Khilafah. 


Wallahu a'lam bisshawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update