Oleh : Windih Silanggiri
Pemerhati Remaja
Akhir 2025 kita telah dikejutkan dengan tragedi meninggalnya ibu hamil di Jayapura, Papua saat perjalanan untuk melahirkan anaknya. Sebelum meninggal, ibu hamil berusia 31 tahun tersebut ditolak empat rumah sakit di wilayahnya. Alasannya beragam, mulai dari masalah rujukan yang tak terkoordinasi, kamar perawatan yang penuh, hingga tidak adanya dokter spesialis kebidanan dan kandungan (obgyn).
Sesungguhnya, hingga tahun 2020, Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia sudah mencapai 189 per 100.000 kelahiran hidup. Angka ini tertinggi di Asia Tenggara. Kondisi ini sungguh miris di saat jumlah dokter obstetri dan ginekologi (obgyn) melebihi batas kebutuhan. Tahun 2025, jumlah kebutuhan dokter obgyn yang telah dipetakan Kementerian Kesehatan sebanyak 4.695 dokter. Namun, jumlah dokter obgyn yang tersedia telah mencapai 5.126 dokter (www.kompas.id, 04-06-2026).
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, memaparkan berdasarkan hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 yaitu angka kematian ibu melahirkan sebesar 144 per 100.000 kelahiran hidup. Capaian ini memang menunjukkan penurunan bila dibandingkan tahun 2020. Akan tetapi, penurunan ini belum merata di seluruh wilayah. Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua tercatat 317 kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup. Jumlah ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan wilayah Jawa-Bali sebesar 114 kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup. Perbandingan jumlah yang signifikan ini menandakan bahwa kesenjangan antar wilayah masih lebar, bahkan jumlahnya hampir tiga kali lipat (www.bloombergtechnoz.com, 06-05-2026).
Kesenjangan antar wilayah yang terjadi, diakibatkan tidak meratanya distribusi dokter obgyn. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti, mengungkapkan bahwa dokter obgyn masih menumpuk di kota-kota besar, sementara daerah lain masih sangat kekurangan. Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Budi Wiweko menyampaikan bahwa persoalan distribusi dokter spesialis sempat diatasi melalui program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Akan tetapi, solusi ini harus dihentikan karena sifat wajib yang diberlakukan dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia.
Alasan dokter memang masih tergolong wajar dan manusiawi. Penghasilan tinggi, fasilitas yang memadai, dan kemudahan mengaksesnya, menjadikan kebanyakan dokter obgyn terkonsentrasi di kota-kota besar. Karena mereka lebih memilih ditempatkan di wilayah yang menjanjikan kesejahteraan. Sedangkan di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau 3T seperti Papua, jumlah dokter obgyn sangat minim. Oleh karena itu, persoalan AKI tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah jumlah dokter obgyn. Perlu adanya pengkajian yang mendalam untuk menemukan akar masalah dan solusi tuntasnya.
*Kapitalisme : Kesehatan Dianggap Komoditas*
Tingginya AKI menunjukkan bahwa negara gagal berperan sebagai pelindung nyawa ibu. Negara menyediakan layanan kesehatan berdasarkan keuntungan semata. Sulit rasanya bagi negara yang menerapkan aturan kapitalisme untuk mengeluarkan biaya dalam membangun fasilitas dan infrastruktur kesehatan di berbagai wilayah. Jaminan kesejahteraan bagi rakyat, termasuk dokter juga diabaikan. Alhasil, AKI akan semakin tinggi dan pada akhirnya akan mengancam kelangsungan hidup anak.
Pelayanan kesehatan yang seharusnya dapat dinikmati oleh setiap individu rakyat, nyatanya dalam kapitalisme hanya dianggap sebagai komoditas. Negara hanya menambah jumlah tenaga kesehatan, tetapi abai dalam distribusinya. Sehingga, solusi yang dilakukan oleh negara sejatinya tidak menyentuh akar masalah. Selain itu, negara hanya menjadi regulator, bukan pengurus rakyat. Pengaturan ini berdampak pada tidak meratanya tenaga kesehatan dan fasilitas yang memadai di seluruh wilayah.
Pada akhirnya, masalah tingginya AKI bukan hanya karena distribusi dokter kandungan yang tidak merata. Namun, akar persoalannya lebih dalam, yaitu terkait jaminan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan infrastruktur kesehatan. Seperti, ketersediaan fasilitas kesehatan, rumah sakit, dokter, perawat, bidan, dan lain-lain.
*Islam : Menjamin Kesehatan Rakyat*
Berbeda halnya dengan Islam. Kesehatan dalam Islam tidak dianggap sebagai komoditas yang hanya bisa diakses secara mudah bagi orang kaya. Islam memandang bahwa kesehatan adalah kebutuhan dasar bagi setiap individu rakyat tanpa memandang status ekonomi dan letak wilayahnya. Sehingga, negara wajib memberikan jaminan pemenuhannya secara adil dan merata.
Negara dalam Islam berperan sebagai Raa'in yaitu pengurus urusan rakyat. Oleh karena itu, negara akan menyediakan fasilitas kesehatan, infrastruktur, dan tenaga kesehatan dalam jumlah yang cukup dan terdistribusi secara merata. Negara akan memastikan semua wilayah mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan gratis. Negara juga akan membangun jalan dan menyediakan sarana transportasi untuk mendukung kemudahan rakyat dalam mengakses layanan kesehatan. Sehingga, tidak boleh ada wilayah yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.
Dalam menjalankan prinsip ini, negara memiliki sumber pemasukan yang kuat. Baitulmal akan mengelola pemasukan dari pos kepemilikan umum dan negara. Adapun kepemilikan umum berasal dari sumber daya alam, sumber energi, kelautan, hutan, dan lahan luas. Sedangkan kepemilikan negara seperti ghanimah, kharaj, fa'i, dan usyur yang akan dikelola oleh negara berdasarkan syari'at Islam.
Inilah pengaturan Islam dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat berupa kesehatan. Ibu hamil di berbagai wilayah tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan gratis. Alhasil, ketimpangan pelayanan kesehatan antara kota-kota besar dengan wilayah 3T dapat dihilangkan.
Wallahu a'lam bisshawab
No comments:
Post a Comment