-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HIV/AIDS Menggurita, Generasi Muda Terancam

Monday, June 29, 2026 | June 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-30T04:42:04Z

 


                     Oleh : Windih Silanggiri

                           Pemerhati Remaja


Remaja adalah generasi muda penerus bangsa. Kelak mereka yang akan mengisi posisi strategis untuk mengatur masyarakat dan negara. Namun, sungguh miris saat HIV/AIDS menyerang mereka. Di Karawang, Jawa Barat, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Karawang, Yayuk Sri Rahayu, menyampaikan bahwa selama beberapa tahun terakhir kasus HIV di Karawang cukup tinggi. Yang paling mendominasi adalah kelompok usia produktif, yakni rentang usia 25 hingga 49 tahun, disusul peringkat kedua pada rentang usia 20 hingga 24 tahun. 


Pada 2024 ditemukan 886 kasus baru, tahun 2025 tercatat 757 kasus dan hingga April 2026 ditemukan 233 kasus baru. Dari seluruh temuan kasus baru tersebut, kelompok lelaki seks lelaki cukup tinggi menyumbang kasus HIV di Karawang. Tahun 2023 terdapat 131 kasus, kemudian melonjak menjadi 272 kasus pada 2024. Lalu, menurun menjadi 250 kasus pada 2025 (www.metrotvnews.com, 11-06-2026).


Tidak hanya Karawang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu telah mencatat sebanyak 2.024 kasus HIV/AIDS yang terakumulasi hingga 2026 dan mayoritas kasus ditemukan pada kelompok usia produktif antara 20-50 tahun. Mirisnya, Dinkes menemukan kasus HIV pada anak usia sekolah dasar saat melakukan pemeriksaan kesehatan dan layanan Voluntary Counseling and Testing (VCT) (radarpalu.jawapos.com, 10-06-2026).


Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, dari 11 provinsi dengan jumlah kasus HIV tertinggi di Indonesia, Jawa Timur bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat, masuk dalam wilayah yang menyumbang sebagian besar kasus HIV/AIDS Nasional. Fakta ini makin serius tatkala 74 persen orang dengan HIV (ODHIV) yang teridentifikasi berada pada rentang usia 25 hingga 49 tahun (duta.co, 09-06-2026).


Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Budi Setiyono, mengingatkan bahwa HIV berpotensi mengancam bonus demografi Indonesia apabila tidak ditangani secara serius. Menurut data nasional tahun 2025, diperkirakan terdapat sekitar 564.000 orang hidup dengan HIV di Indonesia. Akan tetapi, hingga Maret 2025, hanya sekitar 63 persen yang mengetahui statusnya. Kondisi tersebut menempatkan Indonesia pada posisi yang memprihatinkan di tingkat global yaitu berada pada peringkat ke-14 dunia dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV dan peringkat ke-9 dunia untuk kasus infeksi baru HIV (nusantaraabadinews.com, 09-06-2026).


*Sekulerisme : Biang Masalah Pergaulan Bebas*


Saat Indonesia diguyur dengan bonus demografi, saat itu pula pemerintah kerepotan menyelesaikan persoalan meningkatnya kasus HIV/AIDS. Kasus ini menjadi alarm keras bagi negara untuk segera mencari akar persoalannya. Karena, tanpa mengetahui akar persoalan, solusi yang diberikan hanya tambal sulam. 


Salah satu temuan di Karawang, lelaki seks lelaki (LSL) menjadi penyumbang tertinggi kasus HIV/AIDS. Hal ini mengindikasikan bahwa pergaulan pada generasi muda sudah melewati batas wajar manusia. Normalisasi berbagai bentuk pergaulan, seperti perzinahan hingga LSL. Bahkan pelaku sudah tidak punya rasa malu untuk mempublikasikan ke masyarakat luas akan perilakunya. Mereka dengan bangganya menginformasikan bahwa dirinya mengidap HIV/AIDS. Lebih mirisnya, keluarga hingga masyarakat mengabaikan tindakan mereka. 


Kasus meningkatnya HIV/AIDS tidak bisa hanya dikaitkan dengan masalah kesehatan semata. Karena sejatinya, akar persoalannya adalah tata pergaulan yang bebas dalam sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini menjadikan agama hanya berada di ruang privasi. Artinya, agama tidak boleh mengatur kehidupan individu dalam bermasyarakat dan bernegara. Sekulerisme menjadikan manusia termasuk generasi muda tidak pernah terpikirkan kehidupan akhirat, bahwa segala apa yang dilakukan akan mendapat balasan. 


Sementara itu, tindakan pemerintah untuk mengatasi kasus ini, hanya solusi tambal sulam yang tidak menyentuh akar masalah. Pemerintah hanya melakukan deteksi dini, penanganan dan pengobatan setelah tertular. Di sisi lain, media sosial bebas menampilkan tontonan yang tidak mendidik dan sistem sanksi yang tidak tegas, semakin memperluas kerusakan pergaulan. 


Tata pergaulan seperti ini akan semakin mempercepat tersebarnya HIV/AIDS. Bonus demografi yang seharusnya menjadi kebanggaan, justru menjadi bencana besar. 


*Islam Menjaga Keselamatan Generasi*


Islam adalah sebuah sistem kehidupan yang berasal dari Allah Sang Pencipta dan Pengatur kehidupan manusia. Aturan Islam mampu menyelesaikan persoalan hidup manusia, bahkan hingga pencegahan. Dalam Islam, tidak ada pergaulan bebas. Interaksi antar manusia wajib berdasarkan aturan Islam. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan keselamatan manusia.


Sistem pergaulan dalam Islam memiliki aturan yang mewajibkan pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan. Antara keduanya diperbolehkan berinteraksi hanya ketika syari'at mengijinkan. Seperti dalam hal muamalah, kesehatan, industri, dan lain-lain. Kedua diperbolehkan berinteraksi hanya untuk memenuhi kebutuhan. Jika pemenuhan kebutuhan tersebut telah selesai, maka tidak boleh ada interaksi yang mengantarkan pada kemaksiatan. 


Setiap manusia telah dibekali oleh Allah berupa naluri-naluri untuk kelangsungan hidup manusia. Di antaranya adalah naluri melestarikan jenis yang salah satu bentuk penampakannya adalah menyukai lawan jenis. Untuk itu, agar naluri ini berjalan sesuai dengan tujuan penciptaannya, Islam akan melarang segala bentuk interaksi yang mengarah pada bentuk-bentuk perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis. Dengan adanya pelarangan ini, hubungan seksual akan berjalan dengan penuh kesucian. 


Selain itu, Islam juga memiliki sanksi yang tegas. Fungsi sanksi dalam Islam adalah sebagai penebus dosa kelak di akhirat dan pemberi efek jera. Bagi pelaku zina yang telah menikah, akan mendapatkan sanksi berupa rajam hingga mati. Sedangkan, bagi pelaku yang belum menikah, akan dijatuhi sanksi berupa cambuk dan diasingkan selama dua tahun. Untuk pelaku homoseksual, akan dijatuhkan dari ketinggian dengan kepala di bawah. Adanya sanksi seperti ini, akan sangat efektif untuk mencegah individu melakukan kemaksiatan yang serupa. 


Sementara itu, media dalam Islam akan diatur agar konten yang ditayangkan adalah konten yang sifatnya mendidik. Segala bentuk tontonan yang berbau pergaulan bebas, pornografi, normalisasi penyimpangan seksual, dan lain-lain, akan dihapus. Media akan dimanfaatkan untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan, yaitu pembentukan kepribadian Islam. Dengan adanya konten yang mendidik, benteng keimanan dan ketakwaan individu serta masyarakat akan semakin kokoh. 


Sistem pengaturan seperti ini hanya akan dapat dirasakan pengaruhnya saat negara menerapkan Islam secara kaffah. Oleh karena itu, berharap penerapan Islam dalam sistem sekulerisme, hanya menjadi mimpi yang tidak mungkin terwujud. Jika demikian, maka perlu adanya institusi yang mampu menerapkannya, yaitu Khilafah. 


Wallahu a'lam bisshawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update