-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Layanan BPJS di Batasi, Rakyat Terbebani : Salah Siapa?

Friday, February 13, 2026 | February 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T15:31:59Z


Oleh : Ummu Abiyu


Gonjang-ganjing permasalahan jaminan kesehatan belum selesai. Lagi-lagi masyarakat mendapatkan kabar yang menyakiti akal dan nurani. Kementerian Sosial menegaskan penonaktifan 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukanlah bentuk pengurangan subsidi BPJS Kesehatan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI JK itu merupakan realokasi kepada warga yang lebih miskin dan rentan.


Penonaktifan kepesertaan PBI didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026. Keputusan ini bukan semata-mata untuk mengurangi jumlah peserta, melainkan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Alasan pemerintah tiba-tiba menonaktifkan PBI JKN adalah bentuk kezaliman akibat diterapkan sistem kapitalisme yang mengkapitalisasi kesehatan. Mereka dilempar ke sana ke mari seperti bola pingpong ketika mengurusi pengaktifan kartu PBI tersebut.


Peserta PBI BPJS kebingungan, mengapa kartu mereka dinonaktifkan? Padahal mayoritas dari mereka memiliki keluhan sakit yang serius seperti cuci darah, diabetes, dan sebagainya. Pemerintah beralasan kebijakan tersebut dilakukan setelah pemutakhiran data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hasil evaluasi menunjukkan masih banyak peserta dari kelompok ekonomi mampu atau desil atas yang tercatat menerima subsidi, sementara warga miskin justru belum terdaftar.


Publik mempertanyakan hal ini, tapi pemerintah malah saling lempar bola pingpong ketika menjawab pertanyaan ini. Walhasil, Mensos menjawab dengan entengnya, penonaktifan kartu PBI BPJS bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran. 


Realitas ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan sistem kesehatan nasional. Program ini memang ada, tetapi efektivitasnya masih layak untuk terus dipertanyakan.


Perubahan basis data tanpa masa transisi yang matang berisiko menyingkirkan kelompok masyarakat yang secara faktual masih membutuhkan perlindungan negara. Sistem desil, yang mengklasifikasikan kesejahteraan berdasarkan peringkat ekonomi relatif, tidak selalu mampu menangkap kondisi riil masyarakat, terutama mereka yang berada di batas tipis antara miskin dan rentan miskin. Akibatnya, penonaktifan BPJS-PBI kerap terjadi bukan karena peningkatan kesejahteraan, melainkan akibat persoalan validitas dan sinkronisasi data.


Dalam konteks ini, sorotan pemerintah daerah terhadap pentingnya koordinasi lintas instansi menjadi sangat relevan. BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seharusnya tidak berjalan sendiri-sendiri. Tanpa integrasi data dan komunikasi yang solid, kebijakan penonaktifan berpotensi salah sasaran dan justru menjauh dari semangat keadilan sosial yang menjadi dasar lahirnya BPJS Kesehatan.


Ke depan, penataan ulang mekanisme penentuan peserta BPJS-PBI harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberpihakan. Negara tidak cukup hanya memastikan ketepatan data secara teknokratis, tetapi juga wajib menjamin bahwa tidak ada warga miskin dan rentan yang terputus akses kesehatannya akibat kebijakan administratif. Jika tidak, BPJS Kesehatan akan kembali menjadi solusi di atas kertas, tetapi gagal menjawab kebutuhan nyata masyarakat.


Persoalan ini diperparah oleh panjangnya jalur birokrasi serta tumpang tindih kewenangan antar instansi. Alih-alih memudahkan akses layanan kesehatan, sistem yang ada justru menjauhkan masyarakat kecil dari hak dasarnya. Tidak sedikit kasus ketika pasien BPJS terlambat, bahkan gagal, mendapatkan penanganan medis akibat rumitnya prosedur administrasi. Tragisnya, terdapat kasus pasien yang meninggal dunia sebelum sempat memperoleh penanganan yang memadai.


Fakta-fakta tersebut semakin menegaskan bahwa negara cenderung melepas sebagian tanggung jawabnya dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang layak bagi rakyat. Dalam praktik negara kapitalistik, kesehatan kerap dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dihitung berdasarkan untung rugi, bukan sebagai hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi. Akibatnya, sistem kesehatan lebih berpihak pada efisiensi anggaran ketimbang keselamatan dan nilai kemanusiaan.


Lantas, bagaimana solusi terbaik untuk membenahi layanan kesehatan masyarakat agar benar-benar bermanfaat secara maksimal?


Islam hadir dengan solusi yang nyata. Dalam sistem pemerintahan Islam, pelayanan kesehatan adalah salah satu pilar utama yang harus diperhatikan dengan serius. Kebijakannya dirancang agar dapat dinikmati secara merata, mudah diakses, dan gratis untuk seluruh rakyat. Tidak seperti BPJS yang berbasis bisnis, Islam mengedepankan prinsip kemanusiaan. Pelayanan kesehatan wajib dapat diakses oleh setiap lapisan masyarakat tanpa membedakan latar belakang ekonomi, profesi, atau jabatan.


Pengobatan dilakukan secara maksimal dengan melibatkan tenaga ahli di bidangnya, baik tenaga medis di lapangan maupun ahli farmasi. Dalam sistem ini, tidak boleh ada nepotisme atau kepentingan tertentu yang memengaruhi praktik medis dan distribusi obat.


Fasilitas kesehatan yang berkualitas juga harus tersebar secara optimal. Sarana dan prasarana, tenaga medis yang kompeten, serta obat-obatan terbaik harus tersedia secara merata hingga ke pelosok negeri. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi pergi ke luar negeri demi mendapatkan layanan medis terbaik.


Seluruh layanan tersebut harus diberikan secara gratis. Pembiayaan untuk pelayanan kesehatan tidak boleh berasal dari pajak, apalagi utang negara. Dalam Islam, sumber pendanaan berasal dari pengelolaan kekayaan alam milik umum, kharaj, jizyah, ghanimah, fai, usyur, dan sumber-sumber syar’i lainnya yang dikelola secara adil dan profesional oleh negara.


Kini, pilihan ada pada setiap individu, apakah akan terus melanggengkan sistem kapitalistik yang penuh ketimpangan ini atau kembali kepada syariat Allah dengan menegakkan sistem Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update