-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

80 Tahun Merdeka, Rakyat Masih Dalam Gelap: Bukti Gagalnya Negara Sekuler-Kapitalistik Menunaikan Amanah Energi untuk Semua

Wednesday, February 18, 2026 | February 18, 2026 WIB Last Updated 2026-02-19T04:23:43Z


Oleh: Mei Widiati, M.Pd. 


Delapan puluh tahun Indonesia merdeka. Rasio elektrifikasi nasional diklaim telah menembus 99,83%. Angka yang tampak gemilang. Namun di balik statistik yang impresif itu, tersembunyi realitas getir: ribuan desa dan lebih dari satu juta rumah tangga—terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)—masih hidup dalam gelap atau bergantung pada genset mahal yang mencekik biaya hidup.


Kemerdekaan seharusnya menghadirkan keadilan dan kesejahteraan merata. Namun ketika akses listrik—fondasi peradaban modern—belum dinikmati semua warga, maka pertanyaan mendasar pun muncul: di mana letak kegagalan kita?


Fakta Ketimpangan: Terang di Barat, Redup di Timur


Wilayah Jawa-Bali hampir sepenuhnya terlistriki. Namun di sebagian Papua, Maluku, dan wilayah kepulauan terpencil, rasio elektrifikasi masih jauh tertinggal. Ketimpangan cahaya melahirkan ketimpangan kesempatan.


Tanpa listrik:

- Anak-anak kesulitan belajar pada malam hari.

- Puskesmas dan fasilitas kesehatan tidak optimal.

- UMKM sulit berkembang.

- Akses digital tertutup.


Listrik bukan sekadar fasilitas teknis. Ia adalah syarat dasar kemajuan sosial, ekonomi, dan pendidikan. Ketika negara gagal menjamin akses merata, maka yang terjadi adalah kemiskinan struktural yang diwariskan lintas generasi.


Akar Masalah: Sekularisasi dan Kapitalisasi Energi

1. Sekularisasi Amanah Kepemimpinan


Dalam sistem sekuler, kebijakan publik dilepaskan dari kesadaran bahwa kekuasaan adalah amanah ilahi. Pembangunan sering didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan kalkulasi politik, bukan tanggung jawab moral di hadapan Allah.


Padahal Rasulullah ﷺ bersabda:


“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Pemimpin bukan hanya bertanggung jawab atas wilayah yang mudah dijangkau dan menguntungkan, tetapi atas seluruh rakyat—termasuk yang tinggal di pulau terluar.


2. Kapitalisasi Sumber Daya Energi


Dalam sistem kapitalistik, energi diposisikan sebagai komoditas. Investasi dan pembangunan mengikuti logika profit. Daerah dengan daya beli rendah atau biaya distribusi tinggi sering dianggap tidak layak secara bisnis.


Padahal dalam Islam, energi termasuk kepemilikan umum.


Rasulullah ﷺ bersabda:


“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)


Para ulama menjelaskan bahwa “api” mencakup sumber energi. Artinya, energi adalah milik bersama yang wajib dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan untuk keuntungan segelintir pihak.


Ketika energi dikelola dengan orientasi laba, maka distribusi akan timpang. Yang menguntungkan diterangi, yang tidak menguntungkan dibiarkan gelap.


Perspektif Islam: Energi sebagai Hak Publik


Islam memandang pemenuhan kebutuhan dasar sebagai kewajiban negara. Listrik, dalam konteks modern, termasuk sarana vital untuk menjaga jiwa (hifzh an-nafs) dan akal (hifzh al-‘aql).


Allah SWT berfirman:


اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ 


“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (TQS. An-Nisa: 58)


Keadilan distribusi adalah perintah syariat, bukan pilihan politis.


Rasulullah ﷺ juga bersabda:


“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Negara dalam Islam adalah raa’in (pengurus), bukan sekadar regulator pasar atau fasilitator investasi.


Solusi Islam: Keadilan Distribusi dan Pengelolaan Publik


Pengelolaan energi sebagai kepemilikan umum.

Sumber daya alam—tambang, minyak, gas, dan energi—tidak boleh diprivatisasi. Hasilnya wajib dikembalikan untuk pelayanan publik, termasuk elektrifikasi desa.


Prioritas wilayah tertinggal.

Distribusi berbasis kebutuhan, bukan profit. Wilayah 3T justru harus menjadi prioritas utama.


Desentralisasi energi.

Pembangunan pembangkit surya off-grid dan mikrogrid berbasis energi terbarukan dapat mempercepat akses tanpa menunggu jaringan besar yang mahal.


Penguatan baitul mal.

Dalam sistem Islam, pembiayaan publik tidak semata bertumpu pada pajak. Ada mekanisme pengelolaan harta milik umum yang menopang layanan dasar.


Allah SWT berfirman:


وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ


“Dan janganlah kamu mengurangi hak manusia dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.” (TQS. Asy-Syu’ara: 183)


Membiarkan jutaan warga tanpa akses listrik layak adalah bentuk pengurangan hak yang nyata.


Khatimah: Kemerdekaan yang Belum Sempurna


Kemerdekaan sejati bukan hanya simbol politik, tetapi keadilan akses bagi seluruh rakyat. Selama masih ada warga hidup dalam gelap, maka kemerdekaan belum sepenuhnya terang.


Sistem sekuler-kapitalistik telah melahirkan ketimpangan karena tunduk pada logika pasar dan kepentingan politik. Islam menawarkan paradigma berbeda: energi sebagai hak publik, negara sebagai pengurus amanah, dan keadilan sebagai tujuan utama.


Ketika cahaya benar-benar menyinari seluruh Nusantara—tanpa kecuali—barulah kita dapat berkata bahwa kemerdekaan telah menunaikan janjinya.


Wallahu a’lam bish-shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update