Oleh : Siti Rukayah, S.P
Kota Bontang telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp. 19.467 atau sekitar 0,52 persen. Selaku Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul) Purwadi, mengaku heran dengan angka yang rendah tersebut, mengingat kota Bontang dikenal sebagai kota industri.
Hal itu disebabkan oleh salah satu faktor utama yang nantinya akan menentukan kenaikan UMK yakni tergantung pertumbuhan ekonominya.
Hal tersebut berdasarkan hasil saat Purwadi membandingkan capaian pertumbuhan ekonomi sejumlah daerah di Kalimantan Timur pada tahun 2024. Kabupaten Kutai Timur telah mencapai 9%, Kota Samarinda 8%, sementara konstraksi ekonomi sebesar minus 2,51% di Bontang.
Padahal, menjadi sebuah harapan dengan adanya perusahaan besar di dalam dan sekitar wilayah Kota Bontang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun faktanya, aktivitas industri dinilai dampaknya belum dapat dirasakan oleh masyarakat secara signifikan.
"Ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah sebelumnya yang harus diselesaikan oleh pejabat sekarang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Bontang ke depan," ujarnya.
Dengan angka tersebut, tentunya kenaikan UMK tidak sebanding dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kalimantan Timur. KHL Kaltim sendiri menyentuh di angka Rp 5,7 juta, hal itu berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga Kaltim berada di urutan kedua nasional dan hanya terpaut tipis dari Jakarta sebesar Rp 5,8 juta. Seharusnya kenaikan UMK berbanding lurus dengan besarnya biaya hidup di daerah.
"Naiknya cuma Rp 19 ribu, itu bahkan kalah mahal dari beli paket data, belum kebutuhan lain seperti bahan pokok, pajak, dan biaya pendidikan," ujarnya.
Banyak faktor yang mampu mempengaruhi pertumbuhan ekonomi salah satunya adalah kelancaran distribusi bahan pokok dan energi. Sebagai contoh yakni terkait distribusi BBM yang terhambat, maka dapat mengganggu jasa angkutan, harga bahan pokok naik, biaya produksi meningkat, sehingga dengan terpaksa pelaku UMKM menaikkan harga jual. Kondisi tersebut pada akhirnya akan menekan data beli masyarakat dan perputaran ekonomi terhambat.
Apa yang menjadi sebuah penilaian pengamat di atas tentunya berdasarkan keahlian, padahal seharusnya menjadi sebuah pertimbangan untuk menaikkan upah yang wajar dan maksimal. Sungguh miris nasib hidup dalam sistem kapitalis sekuler, Bontang kota Industri dan Kaltim yang kaya akan SDAE, namun keduanya tidak berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat.
Kesulitan dalam memperoleh pekerjaan, tentunya berdampak pada banyaknya pengangguran. Andaipun dapat bekerja, tetapi dengan upah minimum dan hanya jadi buruh kasar.
Hal itu dikarenakan watak pengusaha di sistem Kapitalis dengan industri besar/SDAE tentu dengan mekanisme modal sekecil-kecilnya dengan keuntungan sebesar-besarnya yang dikelola oleh individu atau sang pemilik modal yang semestinya negaralah yang mengelolanya, sehingga pada akhirnya para pekerjanya seakan diperas. Peran negara hanyalah sebagai regulator semata, dimana tawaran pekerjaan diambil alih oleh swasta bukan penguasa.
Upah atau gaji adalah hak penmenuhan ekonomi bagi pekerja, yang menjadi kewajiban dan tidak boleh diabaikan oleh para pengusaha atau pihak yang mempekerjakan.
Begitu pentingnya upah pekerja ini hingga Islam memberi pedoman kepada para pihak yang mempekerjakan orang lain dengan memberikan upah dengan adil dan mencukupi, maka kelayakan besaran upah yang diterima haruslah cukup dari segi kebutuhan pokok manusia yaitu sandang, pangan, dan papan.
Di dalam Islam, kegiatan industri diatur oleh prinsip-prinsip syariah yang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan (kebaikan) dunia dan akhirat. Pada dasarnya, semua jenis industri diperbolehkan (halal) kecuali yang secara eksplisit dilarang oleh dalil agama. Ketentuan industri dalam Islam tentunya memperhatikan bahwa produk dipastikan halal, bebas riba dan gharar, adil, beretika, memberikan kemaslahatan kepada masyarakat, terdapat akad dan legalitas, terhindar dari sesuatu yang haram.
Mekanisme kepemilikan dalam Islam, mengakui adanya hak milik pribadi/individu, umum, dan negara. Dan dengan prinsip bahwa Allah SWT adalah pemilik mutlak, dan manusia hanya pemegang amanah sementara.
Kepemilikan pribadi diakui sebagai haknya, namun ada kewajiban zakat jika mencapai nisab. Lalu terdapat kepemilikan umum, meliputi sumber daya vital (air, padang rumput, api) yang dikelola negara untuk kesejahteraan bersama, tidak boleh dikuasai individu. Selain itu, terdapat kepemilikan negara yang diartikan sebagai harta yang dikelola negara untuk rakyat, seperti pengelolaan kepemilikan umum dan distribusi kekayaan.
Dalil utama tentang upah menekankan pembayaran yang segera dan adil, seperti dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda :
"Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering" (HR. Ibnu Majah).
Hadis tersebut menekankan prinsip transparansi (menjelaskan upah di awal), serta perintah agar tidak menunda hak pekerja yang mampu karena itu adalah perbuatan zhalim.
Serta perlu adanya peran negara yang menetapkan upah dan menciptakan lapangan pekerjaan, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Dan tentunya hal tersebut hanya mampu terealisasikan jika menerapkan Islam secara Kaffah (menyeluruh).
[Wallahu a'lam bisshowab]
