Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (minol) hasil operasi yustisi sepanjang tahun 2025. Langkah tersebut diambil sebagai komitmen menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan respons atas berbagai keresahan masyarakat (Radarkukar..com, 30/12/2025).
Berdasarkan data di lapangan, total temuan minuman keras selama operasi mencapai lebih dari 1.400 botol. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan administrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar selaku pihak yang berwenang melakukan penyitaan, jumlah yang dimusnahkan secara resmi berjumlah 1.191 botol.
Dalam operasi yustisi tersebut Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan perhatian khusus terhadap 6 kecamatan yang menjadi titik rawan. Masing-masing Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Kota Bangun, Muara Kaman, Sebulu dan Tenggarong Seberang.
Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, menjelaskan bahwa sasaran utama bukan hanya miras, tetapi juga Tempat Hiburan Malam (THM) yang mulai terlihat di wilayah kecamatan tersebut. Namun bukan di pusat kota Tenggarong.
Kapitalisme Melegalkan Miras
Peredaran miras di Kukar selalu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat. Mereka pun secara konsisten melakukan operasi dan razia rutin, penindakan hukum, serta pemusnahan barang bukti untuk menekan laju peredaran miras.
Namun sayangnya, sejauh ini pemusnahan miras masih sebatas seremonial. Bukanya dilarang keras, miras justru tetap legal, diatur dan diawasi peredarannya. Sebagaimana tertera dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 yang menetapkan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan di tempat tertentu seperti hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Sementara, miras ilegal yang biasa dikonsumi masyarakat kalangan bawah juga semakin marak.
Dari regulasi ini jelaslah, negara menghalalkan miras tetap beredar dengan aturan. Maka, penertiban miras seperti yang dilakukan pemerintah daerah dan aparat tidak akan mampu memusnahkan miras hingga ke akar-akarnya, sebab penertiban tersebut hanya berlaku pada peredaran miras ilegal atau oplosan dan tidak memiliki izin. Sedangkan, untuk miras legal dan berizin, tidak akan ditindak. Maka, tidak aneh jika miras makin tumbuh subur dibanyak wilayah tidak hanya di 6 kecamatan saja.
Inilah konsekuensi penerapan sistem kapitalisme. Negara pun akhirnya tersandera dengan kepentingan kapitalis. Bagi kapitalisme, tidak mengenal barang halal dan haram, selama barang dan jasa tersebut ada yang menginginkan dan membutuhkan maka dianggap benda ekonomi yang boleh diproduksi atau dikonsumsi. Meski berbahaya dan memiliki dampak buruk, seperti miras, selama mendatangkan keuntungan, tidak ada pelarangan memproduksi dan mengedarkannya. Negara hanya akan mengaturnya agar legal dan berizin. Di sisi lain, negara juga menerima pendapatan dari pajak miras sebagai salah satu pemasukan negara. Inilah alasannya mengapa miras masih eksis dan sulit diberantas.
Sejatinya, miras sepaket dengan aksi kejahatan lainnya seperti prostitusi berkedok warung kopi dan Tempat Hiburan Malam (THM). Maka, sudah seharusnya semuanya dimusnahkan. Yang dibutuhkan bukan sekedar komitmen dan operasi lapangan atau razia ecara rutin, tapi perlu langkah nyata dan support system dari negara sehingga penyakit masyarakat ini bisa dihilangkan tanpa kompromi.
Berantas Miras Hingga Tuntas
Menurut pandangan Islam, minum khamar (miras/minol) merupakan kemaksiatan besar. Maka, miras jelas haram. Allah Swt. tegas berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Oleh karena itu, jauhilah semua itu agar kalian beruntung.” (QS Al-Maidah [5]: 90). Rasulullah Saw. pun tegas bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” (HR Muslim).
Dalam sistem Islam, negara akan mencegah dan menindak segala bentuk kemaksiatan dan keharaman. Di antaranya, pertama, negara menjamin terpenuhinya akses pangan halal dengan aman dari individu hingga komunitas masyarakat. Negara akan melarang produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang diharamkan oleh Islam.
Kedua, negara membina keimanan dan ketakwaan dari individu hingga pejabat negara dengan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam dan sistem sosial dan pergaulan sesuai Islam dalam rangka mencegah masyarakat berbuat mungkar.
Ketiga, negara menegakkan sanksi Islam yang memberi efek jera bagi para pelaku maksiat, seperti hukuman cambuk bagi pelaku peminum khamar, sebagaimana hadist Nabi Saw. “Rasulullah Saw. mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Usman 80 kali. Kesemuanya adalah sunah. Namun, yang ini (80 kali) lebih aku sukai.” (HR Muslim).
Keempat, negara hanya menetapkan pendapatan dari sumber keuangan yang halal yang sudah diatur dalam baitulmal. Seburuk apa pun kondisi keuangan, negara tidak akan menghalalkan segala cara demi memenuhi pendapatan yang dibutuhkan. Ketika kas baitulmal kosong, negara akan menarik dharibah (pajak) dari orang-orang kaya yang muslim. Mekanisme seperti ini bersifat sementara dan berakhir ketika kebutuhan tersebut terpenuhi atau kas negara terisi kembali.
Demikianlah cara negara Islam dalam mencegah peredaran miras. Tentu, mengatasi miras tidak bisa dilakukan dengan setengah hati. Diperlukan support system yang melibatkan masyarakat, pemerintah, dan hukum yang tegas. Maka, hanya sistem Islamlah yang mampu mewujudkan masyarakat bebas miras hingga dapat menuju kehidupan yang lebih aman, produktif, dan penuh berkah. Wallahua'lam bishashawab
