Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh kembali menyisakan duka mendalam bagi masyarakat. Tidak hanya menelan korban jiwa dan merusak pemukiman, bencana ini juga melumpuhkan sendi-sendi perekonomian rakyat. Sudah 53 hari bencana berlalu, tetapi akses darat dari dan menuju Aceh Tengah belum pulih sepenuhnya. Saat ini seluas 56.652 hektare lahan persawahan di 18 kabupaten dan kota rusak akibat bencana banjir bandang serta longsor.
Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, per 15 Desember 2025, luas areal persawahan yang rusak akibat bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) mencapai 70.000 hektar. Sekitar 11.000 hektar di antaranya mengalami puso atau gagal panen. Sebagian besar areal persawahan itu tertutup lumpur sehingga kehilangan batas atau patok penanda kepemilikan lahan. Sebagian lagi masih tertutup kayu gelondongan. Jaringan- jaringan irigasi di areal persawahan juga rusak.
Hasil pertanian dan perkebunan dari wilayah tengah Aceh masih terpuruk hingga pertengahan Januari 2026. Hasil panen sulit dijual karena akses transportasi darat belum pulih sepenuhnya. Jika tidak ada dukungan, seperti subsidi ongkos angkut melalui udara, sektor pertanian dan perkebunan yang jadi sumber penghidupan warga di wilayah tengah Aceh akan semakin terpukul. Petani kesulitan menjual hasil kebunnya, sementara biaya hidup terus berjalan. Akibatnya, banyak warga yang terpaksa menahan hasil panen yang akhirnya membusuk atau dijual dengan harga yang sangat murah.
Lebih ironis lagi, penetapan tanggap darurat untuk keempat kalinya menandakan pemulihan pascabencana masih belum tuntas. Berulangnya masa tanggap darurat menunjukkan lemahnya sistem penanganan bencana dan lambannya proses rehabilitasi infrastruktur serta pemulihan ekonomi masyarakat.
Kegagalan Sistem Kapitalis
Kondisi lahan pertanian dan perkebunan pascabencana di Sumatra sesungguhnya menunjukkan wajah asli sistem demokrasi kapitalistis dalam mengelola urusan ekonomi masyarakat. Meski negara mengklaim hadir dan melakukan penanganan, fakta di lapangan justru memperlihatkan ketimpangan antara janji dan kenyataan. Pemulihan pascabencana lambat telah berdampak pada perekonomian warga, kesulitan mencari kerja hingga hasil pertanian-perkebunan sulit dijual.
Lambannya pemerintah dalam melakukan penanganan terhadap lumpur-lumpur yang tinggi di lahan pertanian, perkebunan dan akses jalan untuk menyalurkan hasil panen masih dipenuhi kayu glondongan, menunjukkan negara belum memiliki konsep jelas dalam menghadirkan jaminan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang layak pascabencana. Lemahnya koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah. Keputusan status bencana (darurat provinsi, bukan nasional) dianggap memperlambat atau menyulitkan koordinasi. Meski alasan Pusat agar lebih cepat, tetapi bantuan dan mobilitas lembaga sering terhambat birokrasi.
Dalam sistem demokrasi kapitalistis, negara memang tidak diposisikan sebagai pengurus penuh urusan rakyat, melainkan sekadar regulator dan fasilitator. Paradigma bernegara yang mementingkan untung-rugi membuat alokasi dana pemulihan terbatas, negara gagal menjalankan perannya sebagai raa’in.
Sistem pengelolaan bencana juga lemah secara struktural; koordinasi minim, tanggap darurat berulang, mitigasi dan pencegahan kurang diutamakan. Undang-undang Kebencanaan menekankan pencegahan, tetapi di Sumatra ternyata aspek mitigasi, seperti penataan ruang dan pembangunan infrastruktur tahan bencana, minim sehingga menyebabkan dampak parah saat bencana terjadi. Lembaga penanggulangan bencana pincang, sedangkan respons pusat sering kali lambat, misalnya seperti lumpur dan kayu gelondongan masih belum dievakuasi secara tuntas. Lambannya penanganan pemerintah secara teknis maupun strategis, mencerminkan cacat sistemis sistem demokrasi kapitalistis.Watak penguasa kapitalis makin terlihat jelas, dalam sistem kapitalis, anggaran negara lebih fokus pada investasi, sementara rakyat “dipaksa” mandiri memenuhi kebutuhan dasar.
Islam sebagai Solusi Tuntas
Lambannya penanggulangan bencana Sumatra tidak lain adalah akibat langsung dari lenyapnya tanggung jawab penguasa sistem sekuler kapitalis. Sebagai penguasa, mereka semestinya berperan sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) bagi rakyatnya. Namun, akibat sistem batil, tanggung jawab mereka mengurus penyintas bencana, termasuk menjamin keselamatan mereka pada masa pemulihan, seolah-olah hilang begitu saja.
Karakter penguasa sistem sekuler kapitalis ini berbeda jauh dengan penguasa pada sistem Islam (Khilafah). Para khalifah adalah orang-orang yang meneladan kepemimpinan Rasulullah saw. dalam tanggung jawab mengurus rakyat dan negara, termasuk menjamin, menyelamatkan, dan menjaga kehidupan mereka dari bencana alam.
Rasulullah saw. bersabda,
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari). Juga di dalam hadis,
“Sungguh imam (khalifah) adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengan dirinya.” (HR Muslim).
Dengan karakter pemimpin sebagai raa’in dan junnah, Khilafah akan memastikan keselamatan rakyat korban bencana secara menyeluruh. Penanganan bencana juga dilakukan cepat, terpusat, dan terkoordinasi seoptimal mungkin, karena setiap keterlambatan adalah kelalaian terhadap amanah kekuasaan dan kepemimpinan yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.
Negara bertanggung jawab penuh untuk menangani pascabencana, tanpa repot dengan kompromi dan hitung-hitungan ekonomi, bahkan tanpa menunggu hitungan pekan dan bulan. Negara akan menyediakan berbagai sarana dan prasarana, misalnya dengan mengirimkan personel dan moda transportasi dalam jumlah yang memadai untuk menjangkau seluruh kawasan bencana, termasuk daerah yang medannya sulit. Moda transportasi itu di antaranya pesawat pengangkut logistik bantuan, pesawat amfibi, helikopter, perahu karet, ambulans, serta alat berat untuk membersihkan lokasi bekas bencana.
Negara juga harus sigap membangun berbagai infrastruktur darurat, seperti jembatan dan jalan-jalan alternatif, sehingga akses bantuan untuk daerah terdampak bencana dapat segera terbuka dan bantuan dapat disalurkan kepada korban. Infrastruktur lain yang juga harus dibangun adalah akses listrik sementara dan fasilitas air bersih. Selain itu, negara melakukan respons cepat dengan membangun lokasi penampungan pengungsi, RS darurat, dan posko keamanan di sejumlah titik lokasi bencana sebagai langkah penyelamatan warga sekaligus antisipasi terjadinya bencana susulan.
Negara juga akan menjamin kebutuhan dasar korban bencana—makanan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, dan keamanan—tanpa terikat logika untung-rugi. Hal ini berkelindan dengan sistem ekonomi Islam yang Khilafah terapkan, yakni keberadaan pos khusus untuk pendanaan kondisi terpaksa, termasuk salah satunya adalah kondisi bencana alam.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani memerinci hal tersebut di dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) bab “Baitulmal”, pada pembahasan pengeluaran baitulmal. Pembelanjaan pada pos tersebut tidak ditentukan berdasarkan keberadaan harta, melainkan hak paten, baik ada harta maupun tidak.
Jika harta tersebut ada, harta itu wajib disalurkan seketika. Jika harta tersebut tidak ada, kewajiban pembiayaan bencana dipikul oleh kaum muslim. Harta tersebut wajib dikumpulkan dari kaum muslim seketika itu juga, kemudian diletakkan di baitulmal untuk segera disalurkan kepada yang berhak.
Jika dikhawatirkan akan terjadi penderitaan karena pembelanjaannya ditunda hingga harta terkumpul, negara wajib meminjam harta yang paten dahulu. Lalu harta pinjaman itu diletakkan di baitulmal dan segera disalurkan kepada yang berhak. Harta pinjaman itu akan dibayar dari harta yang sudah berhasil dikumpulkan oleh kaum muslim.
Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, negara berkewajiban mencegah bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat. Hutan sebagai harta kepemilikan umum akan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan individu tertentu secara privat seperti para kapitalis.
Demikianlah, Islam datang membawa syariat yang akan menjaga harta, nyawa, dan kehormatan manusia. Syariat Islam akan mampu mencegah seorang pemimpin untuk menyalahgunakan kekuasaannya, juga menjalankan amanah kepemimpinan dengan sebaik-baiknya. Ia akan mengelola hutan, tambang, dan SDA lainnya untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya, bukan demi gerombolan korporat rakus dan oligarki tamak yang kaya raya dari hasil mencuri kekayaan milik rakyat dan negara. Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment