-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eksekusi Rumah: Bukti Sistem Kapitasme Lemah

Friday, February 6, 2026 | February 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T03:51:15Z


Lia Ummu Thoriq 

(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)*


Belasan rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Jaka Setia, Bekasi Selatan, dieksekusi dan dibongkar berdasarkan penetapan PN Bekasi tertanggal 23 Desember 2025 yang memerintahkan pengosongan 12 rumah pada 7 Januari 2026. Hal ini memicu konflik antara warga dan aparat. Perumahan yang dibangun sejak 1982 oleh PT Puri Asih Sejahtera dengan pendanaan PT Taspen ini bermasalah setelah pengembang bangkrut, lahannya dilelang pada 1990-an dan dimenangkan PT Taman Puri Indah tanpa sepengetahuan warga. Sementara sertifikat tanah warga tak pernah terbit akibat konflik internal pengembang. (Kompas.com, 08/01/2026)


Kasus diatas hanya satu contoh dari sekian kasus yang terjadi di negeri ini terkait dengan kasus sengketa perumahan. Rumah adalah kebutuhan primer atau pokok yang harus dirasakan oleh setiap rakyat tanpa terkecuali. Tanpa memiliki rumah berarti kebutuhan primer rakyat belum terpenuhi. Rumah merupakan tempat berteduh bagi keluarga yang paling aman dan nyaman. 


Tiga kebutuhan pokok manusia tersebut merupakan kebutuhan hidup yang tidak dapat ditinggalkan. Contoh kebutuhan primer adalah sandang, pangan, papan (rumah). Namun faktanya sampai hari ini banyak rakyat yang belum memiliki rumah. Tak sedikit dari rakyat tinggal di rumah yang tidak layak huni. Bahkan banyak rakyat Indonesia yang tinggal di tempat yang tidak layak seperti kolong jembatan. 


Kasus tentang eksekusi perumahan tidak hanya terjadi kali ini saja. Ini menunjukkan bahwa permasalahan terkait dengan perumahan masih menjadi persoalan di negeri ini. Warga tidak bisa serta-merta dianggap menempati lahan ilegal karena telah melakukan transaksi jual beli secara tunai dengan pengembang, sehingga secara sosiologis dan moral memiliki hak mempertahankan rumah yang telah dihuni lintas generasi.


Hal ini diperparah dengan lemahnya literasi hukum pertanahan membuat rakyat berada pada posisi timpang, mudah dirugikan dalam pengalihan hak kepemilikan. Sementara negara gagal memastikan kepastian hukum sejak awal. Hal ini membuktikan absennya perlindungan negara, ditambah pengawasan longgar dan sanksi yang tidak tegas, menciptakan ruang subur bagi praktik mafia tanah yang justru mengorbankan rakyat kecil.


Inilah bukti bahwa sistem kapitalisme lemah, mampu menyelesaikan kasus-kasus sengketa perumahan. Sistem kapitalisme gagal dalam menjamin kebutuhan primer rakyat yang berupa perumahan. Butuh sistem alternatif agar kasus sengketa perumahan tidak semakin menjamur dan meresahkan rakyat. Sistem tersebut adalah sistem Islam yang bersumber dari wahyu Allah SWT. 


*Sistem Islam Menjamin Rakyat Rumah Layak Huni*

Dalam sistem Islam negara menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan. Kebutuhan pokok atau primer dalam pandangan Islam mencakup sandang, pangan dan papan. Jadi perumahan atau papan termasuk kebutuhan pokok yang akan dijamin oleh negara. Selain kebutuhan pokok negara juga akan menjamin kebutuhan pokok berupa jasa yaitu, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Pemenuhan ini untuk setiap warga baik muslim maupun non muslim. 


Negara akan membuka lapangan pekerjaan hal ini akan meminimalisir kemiskinan. Dengan penghasilan yang mencukupi maka setiap kepala keluarga akan memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Selain itu dengan penghasilan terebut setiap kepala keluarga akan mampu membeli rumah yang layak huni untuk keluarganya.


Negara dengan tata kelolanya sesuai standar hukum syara' niscaya akan tercipta perumahan yang layak huni. Regulasi Islam dan kebijakan khilafah akan memudahkan seseorang memiliki rumah. Salah satu regulasinya aturan terkait dengan tanah, ketika tanah ditelantarkan selama tiga tahun oleh pemiliknya maka negara berhak memberikan kepada orang lain. Bahan-bahan pembuatan rumah juga mudah didapat sebab sebagian besar merupakan kepemilikan umum.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update